kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.705   37,00   0,21%
  • IDX 5.988   -107,31   -1,76%
  • KOMPAS100 788   -17,01   -2,11%
  • LQ45 607   -9,88   -1,60%
  • ISSI 210   -4,28   -2,00%
  • IDX30 347   -4,86   -1,38%
  • IDXHIDIV20 433   -5,57   -1,27%
  • IDX80 91   -1,82   -1,96%
  • IDXV30 119   -1,65   -1,36%
  • IDXQ30 113   -1,71   -1,48%

Meterai elektronik beri kemudahan bayar pajak dokumen elektronik


Sabtu, 04 Desember 2021 / 18:51 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai, Jumat (1/10/2021). Meterai elektronik beri kemudahan bayar pajak dokumen elektronik


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Selain itu masyarakat juga dapat melakukan pembelian meterai elektronik melalui retailer yang telah terdaftar dan terverifikasi oleh distributor meterai elektronik. Adapun sesuai peraturan yang berlaku, retailer diperbolehkan menjual dengan harga yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2019, Peruri diberikan kewenangan oleh pemerintah menjalankan bisnis jasa digital sekuriti dengan beberapa produk unggulannya yaitu tanda tangan digital (Peruri Sign) dan stempel digital (Peruri Tera).

Kehadiran meterai elektronik tentunya menjadi tambahan manfaat yang dapat melengkapi layanan digital Peruri sehingga masyarakat dapat merasakan one stop service & solution dari Peruri yang dapat dikemas secara paket bundling maupun terpisah disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. 

Masyarakat dapat mengakses portal https://e-meterai.co.id secara mandiri untuk kebutuhan pembubuhan meterai elektronik tanpa ada keharusan menggunakan produk digital Peruri lainnya.

“Layanan one stop service and solution yang ditawarkan Peruri berupa tanda tangan digital, stempel digital dan meterai elektronik dikemas dalam satu sistem yang terintegrasi sehingga prosesnya dapat lebih efektif dan efisien. Namun kami tegaskan paket bundling tersebut bukan suatu kewajiban yang harus diambil oleh masyarakat.” kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri dalam siaran pers, Sabtu (4/12).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×