kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.726   21,00   0,13%
  • IDX 8.723   46,04   0,53%
  • KOMPAS100 1.195   5,78   0,49%
  • LQ45 858   5,19   0,61%
  • ISSI 312   1,91   0,62%
  • IDX30 441   3,28   0,75%
  • IDXHIDIV20 511   4,97   0,98%
  • IDX80 134   0,76   0,57%
  • IDXV30 139   0,13   0,09%
  • IDXQ30 140   1,29   0,93%

Meterai elektronik beri kemudahan bayar pajak dokumen elektronik


Sabtu, 04 Desember 2021 / 18:51 WIB
Meterai elektronik beri kemudahan bayar pajak dokumen elektronik
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai, Jumat (1/10/2021). Meterai elektronik beri kemudahan bayar pajak dokumen elektronik


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Selain itu masyarakat juga dapat melakukan pembelian meterai elektronik melalui retailer yang telah terdaftar dan terverifikasi oleh distributor meterai elektronik. Adapun sesuai peraturan yang berlaku, retailer diperbolehkan menjual dengan harga yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2019, Peruri diberikan kewenangan oleh pemerintah menjalankan bisnis jasa digital sekuriti dengan beberapa produk unggulannya yaitu tanda tangan digital (Peruri Sign) dan stempel digital (Peruri Tera).

Kehadiran meterai elektronik tentunya menjadi tambahan manfaat yang dapat melengkapi layanan digital Peruri sehingga masyarakat dapat merasakan one stop service & solution dari Peruri yang dapat dikemas secara paket bundling maupun terpisah disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. 

Masyarakat dapat mengakses portal https://e-meterai.co.id secara mandiri untuk kebutuhan pembubuhan meterai elektronik tanpa ada keharusan menggunakan produk digital Peruri lainnya.

“Layanan one stop service and solution yang ditawarkan Peruri berupa tanda tangan digital, stempel digital dan meterai elektronik dikemas dalam satu sistem yang terintegrasi sehingga prosesnya dapat lebih efektif dan efisien. Namun kami tegaskan paket bundling tersebut bukan suatu kewajiban yang harus diambil oleh masyarakat.” kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri dalam siaran pers, Sabtu (4/12).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×