Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can
JAKARTA. Terdakwa kasus suap Alif Kuncoro terancam hukuman lima tahun penjara. Jaksa mendakwanya telah melanggar undang-undang karena menyuap penyelenggara negara.
Dalam sidang perdana hari ini (14/7), Jaksa Teguh Wardoyo menyatakan Alif melanggar undang-undang dengan membelikan satu unit Harley Davidson kepada Komisaris Polisi Arafat. Pembelian motor gede itu diduga untuk membungkam pengusutan penyimpangan pajak yang dilakukan oleh Gayus HP Tambunan. Gayus Tambunan adalah pegawai pajak yang diduga telah bermain mata dengan para wajib pajak.
Dalam dakwaan jaksa itu, Alif membeli motor gede itu seharga Rp 410 juta. Dia lalu menyerahkan kepada Arafat. Arafat lantas menerima pemberian itu dan memakainya untuk keliling seputar Jakarta dan Bandung bersama klub motor gede.
Atas dakwaan itu, Alif memilih diam. "Tanya pengacara saja," katanya. Pengacaranya, Dani Surya belum memastikan apakah akan menyiapkan pembelaan atau tidak. "Kita lihat saja minggu depan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News