kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menunggu manfaat INSW mendongkrak perdagangan


Kamis, 24 September 2015 / 21:20 WIB
Menunggu manfaat INSW mendongkrak perdagangan


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Belum lama ini, pemerintah telah memutuskan untuk mengeluarkan paket kebijakan tahap I dibidang ekonomi.

Langkah tersebut diambil sebagai respon dari kondisi perekonomian dalam negeri yang terpuruk.

Dalam kebijakan itu, banyak aturan yang disederhanakan perizinannya atau bahkan dihapuskan.

Setidaknya, dalam paket kebijakan tahap I yang dirilis pada bulan September ini aturan yang yang dilakukan deregulasi dan debirokratisasi jumlahnya mencapai 132 aturan.

Untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dalam pelayanan perizinan tersebut, pemerintah memutuskan untuk memperkuat sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Ini merupakan suatu pelayanan loket elektronik tunggal dalam penyelesaian proses ekspor impor, yang menerapkan prinsip single submission, single processing.

Peran INSW sangat penting dalam kegiatan ekspor dan impor yang berlangsung di dalam negeri pasca pemerintah menghapuskan beberapa aturan seperti kewajiban Verifikasi Surveyor (LS) pada ekspor impor untuk produk kayu, beras, precursor nonfarmasi, migas, serta besi/baja.

Dalam paket deregulasi dan debirokratisasi itu, pemerintah juga melakukan penghapusan rekomendasi teknis berupa produk kehutanan, gula, TPT, STPP, besi/baja, barang berbasis sistem pendingin, beras, hortikultura, TPT batik dan motif batik, barang modal bukan baru, mesin multifungsi berwarna, garam industri.

Oleh karenanya, Pengelola Portal (PP) INSW Djatmiko mengatakan telah siap menjadi garda depan dalam pengawasan kegiatan ekspor impor yang berlangsung.

"Kami telah siap menjadi alat kontrol dalam kegiatan ekspor impor," kata Djatmiko.

Melalui INSW ini pergerakan kegiatan ekspor impor di dalam negeri dapat termonitor dengan detail.

Lamanya perusahaan importir mengurus perizinan dari satu kementerian dan lembaga dapat terpantau secara real time.

Dengan kemampuan yang dimiliki tersebut, wajar bila pemerintah tidak khawatir akan pelaksanaan pemeriksaan barang yang diimpor menggunakan skema penilaian kepatuhan atau post-audit setelah barang yang diimpor sampai di dalam negeri.

Saat ini, INSW sudah terhubung dengan 18 kementerian dan Lembaga dengan jumlah perusahaan yang memanfaatkan sistem ini sebanyak lebih dari 20.000 perusahaan.

"PP INSW dapat memberikan pertimbangan kepada pemerintah," kata Deputi Bidang Pengembangan dan Opersioonal PP INSW Muwasiq M Noor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×