Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Rabu (28/10/2020), libur panjang cuti bersama dimulai hingga Jumat (30/10/2020).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo berpesan kepada Aparatur Sipil Negara agar tidak mengunjungi daerah yang masih berstatus zona merah.
"Bagi daerah yang masih zona merah, saya kira jangan dikunjungi," kata Tjahjo, dikutip dari Antaranews, Senin (26/10/2020).
Pihaknya juga sudah mengeluarkan sejumlah surat edaran (SE) terkait pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Memasuki libur panjang, cegah penularan Covid-19 dan jaga imunitas tubuh
Zona merah
Jumlah zona merah atau daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 di Indonesia minggu ini menurun dibanding minggu lalu. Dikutip Peta Risiko di laman https://covid19.go.id/peta-risiko, berdasarkan data per 25 Oktober 2020 yang diperbarui Selasa (27/10/2020), terdapat 20 daerah zona merah di Indonesia.
Sementara pada pekan sebelumnya masih ada 32 daerah zona merah. Di sisi lain, jumlah daerah zona hijau pekan ini juga menurun, yaitu 19 daerah, dari jumlah pekan kemarin sebanyak 25 daerah.
Dalam laman tersebut daerah-daerah di Indonesia terbagi menjadi zona merah (risiko tinggi), oranye (risiko sedang), kuning (risiko rendah), dan hijau (tak ada kasus/tak terdampak).
Baca Juga: Tips berlibur aman di masa pandemi ala dirut Planet Properindo (PLAN)
Zona merah
Berikut ini daerah dengan status zona merah:
1. Aceh
Pidie Jaya
Bireuen Aceh Utara
2. Sumatera Selatan
Lahat
3. Sumatera Barat
Kota Padang
4. Riau
Kota Pekanbaru