kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menteri Susi menjawab tantangan perang Gubernur Maluku


Selasa, 10 September 2019 / 08:25 WIB
Menteri Susi menjawab tantangan perang Gubernur Maluku
ILUSTRASI. Susi Pudjiastuti memberikan paparan kepada Komisi IV DPR


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih ingat peristiwa Gubernur Maluku Murad Ismail menantang Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti karena kebijakannya dianggap merugikan masyarakat Maluku? Nah, kini Menteri Susi menjawab tantangan perang itu. 

"Masa gubernur mau perang sama menteri? Ya kan sama-sama pemerintah," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (9/9).

Menurut Susi, tantangan perang yang diajukan Murad disinyalir karena Gubernur Maluku itu mendapat informasi yang tidak benar. Informasi tersebut meliputi moratorium kapal eks-asing, penjegalan anggaran, hingga banyaknya ikan Maluku yang berakhir di bawa ke Pulau Jawa.

Baca Juga: Bertemu lima utusan Menteri Susi, gubernur Maluku nyatakan masalah sudah selesai

"Sebetulnya itu karena Gubernur mendapatkan info masukan yang tidak betul, jadi mislead. Saya yakin Pak Gubernur mendapat info yang salah," ucap Susi.

Misalnya soal moratorium kapal eks-asing, Susi bilang, istilah moratorium sudah tidak lagi digunakan. Istilah tersebut diganti menjadi negative list investor. Susi menerangkan, kapal-kapal asing yang berada di daftar tersebut tidak boleh memasuki perairan Indonesia.

Sementara kapal asing yang tidak masuk di dalam daftar boleh memasuki perairan Indonesia, dengan catatan untuk membeli ikan, memproses ikan, membekukan, mengekspor, dan memperdagangkan ikan. Selain itu, peraturan soal kapal eks-asing ini juga tidak lagi diatur dalam Peraturan Menteri (Permen), namun sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: Gubernur Maluku nyatakan perang, Menteri Susi kirim utusan temui Murad

"Tentang kapal eks-asing itu sudah ada Perpresnya bukan Permen lagi, bukan moratorium lagi. Namanya negative list investor. Aneh kalau masih bicara moratorium," ucap dia.

Tak hanya itu, Susi juga mendukung adanya penambahan anggaran bagi daerah-daerah yang memberikan sumbangsih besar di sektor perikanan. Meski sebelumnya dia dituding menyulitkan anggaran Maluku, yang turut memberikan sumbangsih besar.

"Berikan saja penambahan anggaran (untuk daerah) yang telah memberikan sumbangsih yang tinggi, kita besarkan anggarannya. Karena Maluku ini wilayahnya luas dan potensi ikannya banyak," ujar dia.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×