kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Menteri Maman Ungkap Insentif PPN Rp 265 Triliun di 2025, 90% untuk UMKM


Rabu, 18 Desember 2024 / 17:09 WIB
Menteri Maman Ungkap Insentif PPN Rp 265 Triliun di 2025, 90% untuk UMKM
ILUSTRASI. Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Maman Abdurrahman mengatakan bahwa dari besarnya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025, mayoritas bakal diguyur untuk sektor UMKM.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bahwa dari besarnya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025, mayoritas bakal diguyur untuk sektor UMKM.

“Dari Rp 265 triliun insentif yang diberikan terhadap konsekuensi dari kenaikan PPN 1% ini, itu 90%-nya dinikmati oleh teman-teman UMKM,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12).

Maman mengungkapkan, insentif PPN di tahun 2025 itu diberikan kepada sembilan bahan pokok (sembako) mulai dari beras hingga daging ayam, di mana mayoritas yang menjual bahan tersebut merupakan sektor UMKM.

Baca Juga: Insentif PPh Final 0,5% Diperpanjang, Cermati Bagaimana Skemanya

“Yang membelinya adalah masyarakat, yang menjualnya juga teman-teman dari UMKM sebagian besar berdagang sembako. Itu juga mendapatkan kemanfaatan, jadi tidak terdampak terhadap PPN 12%,” ungkapnya.

Sekedar mengingatkan pemerintah resmi menaikkan PPN yang sebelumnya sebesar 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Adapun kenaikan PPN 12% ini hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu saja di antaranya:

1.       Rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya

2.       Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya

3.       Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.600-6600 VA

4.       Beras khusus

5.       Buah-buahan premium

6.       Ikan premium, seperti salmon dan tuna

7.       Udah dan crustasea premium seperti king crab

8.       Daging premium seperti wagyu atau kobe

Sementara itu, barang-barang yang tetap terkena PPN 11% dan 1% nya ditanggung pemerintah di antaranya:

1.       Tepung terigu dan gula untuk industri

2.       Minyak goreng masyarakat alias Minyakita

Kemudian barang yang tak kena PPN di antaranya beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang, ikan kembung, ikan tongkol, ikan tuna, telur ayam ras, cabai merah, cabai hijau, cabai rawit, bawang merah dan gula pasir konsumsi.

Baca Juga: Bank Dunia Ramal Tax Ratio Indonesia Sulit Tembus 11%

Selanjutnya: KKP Akui Budidaya Ikan Indonesia Masih Kalah Jauh dari Vietnam

Menarik Dibaca: Hujan Turun di Daerah Mana Saja? Ini Prakiraan Cuaca Besok (19/12) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×