kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menteri Jonan bantah melarang ojek online


Jumat, 18 Desember 2015 / 14:53 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bahwa bahwa undang-undanglah yang melarang sepeda motor untuk digunakan sebagai transportasi umum.

Namun, dia menyadari bahwa saat ini belum tersedia transportasi publik yang memadai.

"(Ojek) ini suatu kebutuhan untuk mengisi gap karena transportasi belum bisa melayani kebutuhan masyarakat secara keseluruhan," ujar Jonan di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (18/12/2015).

Oleh karena itu, Jonan mempersilakan penggunaan sepeda motor sebagai transportasi umum sementara sampai ada perbaikan transportasi umum.

"Solusinya bagaimana? Kalau ini (ojek) mau dianggap solusi sementara, silakan saja. Sampai transportasi publik baik," ujar Jonan.

Masyarakat pun bisa mengajukan judicial review (uji materi) untuk mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Dengan demikian, penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum bisa menjadi legal.

Bukan surat larangan

Terkait dengan surat yang dikeluarkan Kemenhub untuk Korps Lalu Lintas Polri, surat tersebut hanya mengingatkan Polri bahwa sepeda motor bukan angkutan umum berdasarkan undang-undang.

Jonan juga menjelaskan agar pihak-pihak terkait bisa membicarakan masalah sepeda motor sebagai angkutan umum ini dengan Polri.

"Kalau (pelayanan trasportasi umum yang baik) masih jauh (untuk direalisasikan), silakan saja dijalankan (soal ojek). Silakan konsultasi ke Polri sebagai law enforcer sebaiknya gimana. Ada diatur sendiri agar lebih aman, silakan saja," ujar Jonan.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Juraid mengatakan hal senada.

Hadi mempertanyakan surat yang disebut dalam pemberitaan sebagai surat larangan.

"Mana? Mana surat yang menyatakan melarang itu, mana?" ujar Hadi.

Hadi menegaskan, yang ada hanyalah surat untuk Korps Lalu Lintas Polri yang menyatakan sepeda motor bukan angkutan umum.

Namun, karena moda transportasi umum belum baik, maka Kemenhub mempersilakan pengoperasian ojek.

Sampai ada perbaikan transportasi umum atau ada upaya untuk mengubah undang-undang itu.

Sampai saat itu, pihak terkait diminta untuk mengomunikasikannya dengan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×