kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Investasi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan, 90 Telah Dipulihkan


Senin, 26 September 2022 / 15:03 WIB
Menteri Investasi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan, 90 Telah Dipulihkan
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Menteri Investasi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan, 90 Telah Dipulihkan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak beroperasi.

Bahlil mengatakan bahwa pencabutan IUP akan dilakukan pemerintah bagi pengusaha yang tidak mentaati norma dan kaidah dari izin usaha.

Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 700 perusahaan telah melayangkan keberatannya atas pencabutan tersebut. Sebanyak 23 perusahaan dari 700 perusahaan tersebut telah selesai dilakukan pengecekan dan pada akhirnya ada 90 perusahaan yang dinyatakan lolos dan sudah dipulihkan.

"Sudah kita lakukan proses di satgas di mana 213 perusahaan ( dari 700) awal kita melakukan pengecekan atas keberatan, itu yang lolos di awal itu 83 dan 90 izin, kita sudah pulihkan di tahap pertama," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Perkembangan Investasi 2022, Senin (26/9).

Baca Juga: Tak Ada Aktivitas Tambang, Pemerintah Cabut 2.065 IUP

Kemudian pada tahap kedua, Bahlil bilang, ada sekitar 219 izin yang sedang dilakukan pengecekan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi .

Dari jumlah tersebut juga ditemukan 115 izin yang memenuhi syarat untuk proses pemulihan yang lebih banyak berasal dari galian C, yang terdiri dari pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah.

"Ini harus kita kembalikan sebagai wujud komitmen pemerintah dari awal bahwa kita melakukan pencabutan ini dalam rangka pemerataan. Jadi kalau yang benar harus kita kembalikan, jangan kita dzolimi pada pengusaha," katanya.

Sementara itu, dari 700 perusahaan tersebut, ada sekitar 300 perusahaan yang masuk kedalam pemeriksaan tahap ketiga dan direncanakan akan selesai pada bulan September 2022.

Baca Juga: Izin Anak usaha Ancora Indonesia (OKAS) Batal Dicabut

Namun karena pengurusan perusahaan di daerah memerlukan waktu yang lebih, pemulihan tersebut paling lama pada pertengahan Oktober 2022.

"Ini tidak ada gerakan tambahan dari tim Satgas, jadi jangan dengar ada orang lain yang bisa mengatakan ini nanti bisa diurus dengan cara a atau cara b itu, jangan percaya pengusaha. Silahkan datang ke satgas kalau memang benar mereka punya pasti akan dikembalikan," ungkap Bahlil.

"Kalau tidak benar mau dengan cara apapun itu saya yakinkan tidak akan bisa," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×