kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.774.000   15.000   0,85%
  • USD/IDR 16.505   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.258   -123,50   -1,94%
  • KOMPAS100 886   -22,04   -2,43%
  • LQ45 692   -18,18   -2,56%
  • ISSI 198   -4,07   -2,02%
  • IDX30 362   -8,54   -2,31%
  • IDXHIDIV20 438   -7,77   -1,74%
  • IDX80 100   -2,74   -2,66%
  • IDXV30 107   -0,87   -0,81%
  • IDXQ30 119   -2,62   -2,16%

Menteri ESDM: Permen baru tak pangkas kewenangan BPH Migas untuk selenggarakan lelang


Kamis, 26 Agustus 2021 / 19:29 WIB
Menteri ESDM: Permen baru tak pangkas kewenangan BPH Migas untuk selenggarakan lelang
ILUSTRASI. Menteri ESDM Arifin Tasrif


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan, kehadiran Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tidak memangkas kewenangan BPH Migas dalam proses lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJD).

Seperti diketahui, kehadiran Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sempat menuai beragam tanggapan dari banyak pihak termasuk Komisi VII DPR RI.

Arifin pun menegarkan, kehadiran regulasi yang baru bertujuan untuk meningkatkan jaminan pasokan gas bumi kepada konsumen pengguna pada wilayah yang belum direncanakan atau ditetapkan hak khususnya.

"Konsumen dapat diberikan pasokan gas dari badan usaha niaga lain sehingga juga berdampak pada peningkatan peluang usaha infrastruktur gas bumi badan usaha atau investor," ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8).

Baca Juga: Pemerintah bersiap perbaiki tata kelola subsidi energi mulai tahun depan

Arifin melanjutkan, kehadiran Permen ESDM 19/2021 bertujuan untuk memangkas birokrasi perizinan. Adapun, peranan BPH Migas yang dihilangkan yakni kewajiban adanya pertimbangan BPH Migas setiap badan usaha mengajukan izin usaha.

Kendati demikian, Arifin memastikan, pertimbangan oleh BPH Migas masih memungkinkan jika Kementerian ESDM memerlukan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

"Klausul tersebut berlaku sepanjang wilayah yang dibangun belum masuk dalam penetapan rencana lelang WJD oleh BPH Migas serta masih memungkinkan ESDM akan meminta pertimbangan BPH Migas dalam penerbitan izin usaha," jelas dia.

Arifin pun memastikan kewenangan BPH Migas untuk melakukan lelang ruas transmisi dan WJD tetap dapat dilakukan.

Untuk itu, Arifin berharap dengan implementasi Permen ESDM yang baru dapat mendorong BPH Migas melakukan pembaharuan berkala rencana lelang WJD.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial bilang, tujuan hadirnya Permen ESDM yang baru agar mendorong pengembangan infrastruktur gas bumi serta meningkatkan pemanfaatan untuk kebutuhan domestik.

Dia melanjutkan, dalam proses penyusunannya, Permen ESDM 19/2021 telah melalui harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, sosialisasi pada badan usaha pun juga telah dilakukan.

Baca Juga: Daripada revisi aturan PLTS Atap, pengamat sarankan perkuat industri solar cell

"Penyusunan dalam Peraturan Menteri ESDM 19 2021 juga telah melalui proses harmonisasi yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM serta BPH Migas, juga telah kami sosialisasikan kepada seluruh badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi," terang Ego dalam kesempatan yang sama.

Dia menyebut, dalam regulasi yang baru khususnya Pasal 14 Ayat 11 terdapat ketentuan bahwa dalam menerbitkan izin usaha niaga minyak dan gas bumi, Menteri dapat meminta pertimbangan bahan pengatur.

Untuk itu, ia memastikan tidak ada pemangkasan kewenangan BPH Migas dalam regulasi yang baru. 

"Jadi kami tidak dalam posisi untuk mereduksi kewenangan BPH Migas. Sehingga kami dapat menyimpulkan bahwa perizinan berusaha di bidang niaga minyak dan gas bumi merupakan kewenangan Menteri ESDM," jelas Ego.

Ego menegaskan, fungsi dan tugas BPH Migas tetap sama sesuai UU Migas PP 36 Tahun 2004 mengenai kegiatan usaha hilir migas dimana BPH Migas tetap dapat melaksanakan lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) setelah pemerintah menetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN).

Dia menambahkan, Kementerian ESDM menargetkan penerbitan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) 2012-2025 bisa rampung pasca perbaikan neraca migas dilakukan.

Evaluasi terhadap neraca gas pun masih dilakukan pemerintah. Pasalnya supply dan demand migas dinilai sangat dinamis. 

"Kenyataannya supply dan demand gas yang sudah kita susun ini sangat dinamis sekali. Kita menghadapi tantangan bahwa penemuan cadangan tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan," ujar Ego.

Baca Juga: Kementerian ESDM berniat perbaiki neraca migas sebelum terbitkan rencana induk

Ego melanjutkan, dengan kondisi tersebut maka saat ini pemerintah masih menyesuaikan dengan data supply dan demand gas yang terbaru. Selain itu, penyusunan neraca migas pun ditargetkan untuk jangka panjang setidaknya untuk 15 tahun hingga 20 tahun ke depan.

Adapun, kehadiran rencana induk dibutuhkan sebab menjadi dasar pelaksanaan lelang ruas pipa transmisi dan wilayah jaringan distribusi. Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, proses lelang belum dapat dilakukan pihaknya karena masih harus menanti penetapan revisi oleh Menteri ESDM.

"Pak Menteri juga menyampaikan supaya kami coba mendefinisikan kembali seperti apa sih WJD yang seharusnya. Artinya sudah terbuka (komunikasinya)," terang Erika.

Dia mengharapkan revisi rencana induk dapat segera dilakukan dan tidak menemui hambatan.

Desakan agar Menteri ESDM segera menetapkan revisi rencana induk juga datang dari Komisi VII DPR RI. Dalam RDP Senin (23/8) kemarin.

Salah satu kesimpulan yang disepakati yakni Komisi VII DPR mendorong BPH Migas untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM untuk melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 2700 K/11/MEM/1012 terkait Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) 2012-2025 sebagai dasar pelaksanaan lelang ruang pipa transmisi dan wilayah jaringan distribusi (WJD).

Selanjutnya: PNBP sektor ESDM mencapai Rp 83,14 triliun hingga Juli 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×