kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri ESDM: Landasan Kenaikan TDL Sah


Senin, 19 Juli 2010 / 13:59 WIB
Menteri ESDM: Landasan Kenaikan TDL Sah


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kisruh kenaikan tarif dasar listrik (TDL) akhirnya menyengat DPR dan pemerintah. Bila DPR mengatakan bahwa kenaikan tarif setrum tidak sah, tidak demikian dengan pemerintah.

Pemerintah membantah jika landasan kenaikan TDL bertentangan dengan aturan yang ada. Menurut pemerintah, aturan kenaikan TDL sudah memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Berdasarkan undang-undang, pengaturan harga jual tenaga listrik dilakukan oleh pemerintah,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (19/7).

Pemerintah menetapkan kenaikan TDL dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Kenaikan Tarif Dasar Listrik. Darwin menjelaskan, keluarnya peraturan menteri tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Selain itu, Darwin mengatakan menteri berhak menetapkan harga jual tenaga listrik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1990 tentang Penetapan Harga Jual Tenaga Listrik.

Belum cukup, Darwin juga mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik menyatakan kenaikan tarif dasar listrik dengan peraturan menteri dan memerlukan persetujuan DPR. “Jadi ini sudah sesuai aturan hukum,” kata Darwin.

Sebelumnya, anggota DPR Bambang Wuryanto mengatakan kenaikan TDL harus dibatalkan karena menyalahi surat permohonan Kementerian ESDM ke Komisi VII DPR bernomor 3991/26/MEML/2010 tertanggal 8 Juni 2010. “Di surat permohonan tersebut, kenaikan TDL bakal diatur melalui keputusan presiden (keppres), tapi nyatanya hanya Peraturan Menteri ESDM saja,” kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×