Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah tak bisa menolak kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Pasalnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh mengingatkan kembali bahwa kenaikan tarif setrum itu amanat undang-undang.
"TDL tetap naik rata-rata 10% karena itu amanah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2010," ucap Darwin, Rabu (14/7).
Menurutnya, kebijakan TDL itu mempertimbangkan keluhan yang disampaikan kalangan dunia usaha. Bila ada kenaikan di atas rata-rata, Darwin mengatakan karena ada perbedaan perhitungan TDL di kalangan industri.
Dengan kata lain, Darwin mengatakan tarif TDL antara industri yang satu dengan yang lain akan berbeda. Kisaran kenaikan TDL mulai dari 30% hingga di atas 50%. "Ada juga yang mengalami penurunan hingga minus 10%. Jadi kita ingin bagi beban yang objektif," sambungnya.
Hingga kini, pemerintah masih mencari rumusan yang tepat untuk kenaikan TDL bagi kalangan industri itu. Rapat yang digelar sejak pagi tadi belum memutuskan skemanya. Sebelumnya, pemerintah berjanji akan memutuskan skema baru bagi kalangan industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News