Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyiapkan sanksi sebagai buntut aksi demonstrasi mahasiswa. Sanksi akan dikenakan oleh menteri kepada rektor perguruan tinggi.
Nasir bilang bila rektor tersebut terbukti menggerakkan massa dalam demonstrasi akan diberikan sanksi berat. "Kalau dia mengerahkan ya kita lakukan sanksi keras, ada dua, bisa dalam hal ini peringatan, SP1 SP2," ujar Nasir di kompleks istana kepresidenan, Kamis (26/9).
Baca Juga: Aprindo: Aksi unjuk rasa dua hari berturut-turut berimbas ke toko ritel
Rektor dinilai bertanggung jawab pada tindakan mahasiswa dan dosen. Oleh karena itu untuk dosen yang melakukan pengerahan massa akan diberi tindakan oleh rektor.
Namun, bila rektor tidak melakukan tindakan, maka rektor tersebut juga akan diberi tindakan oleh Menristekdikti. Nasir bilang akan terus memantau kondisi mahasiswa saat ini.
"Saya akan monitor terus perkembangan ini, dalam hal ini saya akan melakukan pendekatan persuasif kepada para mahasiswa," terang Nasir.
Nasir juga mengimbau agar rektor dapat mencegah mahasiswanya turun ke jalan. Rektor harus mengedepankan dialog dalam menyampaikan kritik pada negara demokrasi.
Masih terdapat waktu untuk melakukan dialog terkait dengan tuntutan mahasiswa. Dialog ditujukan untuk menjembatani kritik mahasiswa.
Baca Juga: Belum sepakati DIM, DPR terus lakukan pembahasan revisi UU Minerba
Asal tahu saja, pada tanggal 24 September lalu mahasiswa dari sejumlah daerah melakukan aksi demonstrasi. Aksi dilakukan di sejumlah titik dari gedung DPR hingga DPRD yang ada di daerah.
Dalam aksinya, mahasiswa menuntut penolakan terhadap sejumlah RUU seperti RUU KUHP, RUU Permasyarakatan, dan RUU Pertanahan. Selain itu mahasiswa juga meminta agar UU KPK yang disahkan sebelumnya untuk dibatalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News