kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Menperin: Dampak Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Hanya Sesaat


Rabu, 19 Agustus 2009 / 18:47 WIB
Menperin: Dampak Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Hanya Sesaat


Reporter: Hans Henricus | Editor: Dikky Setiawan

Jakarta. Pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sempat memicu kekhawatiran kalangan pengusaha otomotif. Namun, Pemerintah menjamin akan memberikan insentif untuk menekan dampak pajak progresif itu terhadap sektor otomotif.

Menteri Perindustrian Fahmi Idris, mengatakan, pemerintah akan memberikan kemudahan alias insentif dari sisi fiskal. Namun, Fahmi mengaku belum bisa menyebut bentuk insentif fiskal itu seperti apa " Akan ada, saat ini kami sedang memikirkan bentuknya dari sisi fiskal," jelas Fahmi usai pidato Presiden di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (19/8).

Fahmi mengakui, dampak penerapan pajak penjualan progresif kendaraan bermotor akan memukul sektor otomotif, terutama dari sisi penjualan. Namun, pemerintah menjamin dampaknya hanya sesaat. "Pada tahap pertama akan berdampak terhadap penurunan jumlah penjualan. Tapi, dalam jangka panjang, akan kembali ke format semula," imbuhnya.

Selain itu , jangka waktu dampak sesaat itu sangat tergantung pemulihan daya beli masyarakat dalam membeli kendaraan bermotor. Untuk itu, pemerintah berencana akan menyeimbangkan kebijakan lain untuk menekan dampak pajak tersebut. Di antaranya, yakni dengan kebijakan fiskal lainnya.

Sekadar informasi, pajak progresif kendaraan bermotor artinya para pemilik kendaraan harus membayar pajak lebih tinggi jika ingin membeli kendaraan yang kedua dan selanjutnya. Besarnya pengenaan pajak progresif tergantung dari keputusan Pemerintah Provinsi. Batasannya mulai 2% hingga 10% dari nilai jual untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Sedangkan, kendaraan milik pribadi pertama hanya akan dikenai pajak sebesar 2% terhadap nilai jual.

Sementara Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Kadin, Bambang Soesatyo, mengatakan, kebijakan pajak progresif bakal memperlemah daya beli konsumen. Ujung-ujungnya akan berdampak negatif pada industri otomotif. "Pajak tidak boleh memperlemah konsumsi masyarakat," katanya. Makanya, menurut Bambang, setelah Undang-Undang PDRD itu resmi berlaku, pemerintah harus fokus pada penguatan konsumsi dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×