kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Menpera akan segel proyek pengembang nakal


Senin, 23 Juni 2014 / 09:09 WIB
Menpera akan segel proyek pengembang nakal
ILUSTRASI. Cara Tarik Saldo DANA di Alfamart, Pegadaian hingga ATM BCA dengan Mudah./pho KONTAN/Carolus Agus waluyo/08/08/2022.


Reporter: Widyasari Ginting | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz akan menindak tegas para pengembang yang tidak memenuhi aturan penyediaan 20% lahan untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah. Menpera akan menyegel proyek properti yang melanggar ketentuan itu.

Kewajiban penyediaan 20% lahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sudah tertuang di Peraturan Menteri Perumahan rakyat (Permenpera) Nomor 7 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perumahan. Namun, banyak pengembang yang melanggarnya. Bahkan, telah melaporkan 191 pengembang ke Kepolisian karena kasus pelanggaran itu. "Kalau tetap tidak mau melaksanakan (aturan yang berlaku) langsung di segel bangunannya," ujar Djan, akhir pekan lalu.

Menpera menegaskan, pihaknya sudah memberi keringan bagi pengembang untuk menjalankan kewajiban itu. Misalnya saja, pembangunan perumahan untuk masyarakat miskin tidak harus berada di pusat kota. Lalu, untuk rumah susun, kelompok masyarakat miskin juga bisa dibangunkan gedung yang terpisah dengan apartemen mewah.

"Kita gak minta lantainya marmer. Lantai kramik aja kita terima, di semen aja, di floor, tanpa plafon juga kita terima. Asal dekat dengan tempat kerja," ujar Djan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×