kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menpan RB: SE larangan mudik Lebaran 2021 diterbitkan Senin (29/3)


Sabtu, 27 Maret 2021 / 13:48 WIB
Menpan RB: SE larangan mudik Lebaran 2021 diterbitkan Senin (29/3)
ILUSTRASI. Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya segera menerbitkan surat edaran (SE) menindaklanjuti kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. 

Rencananya, SE tersebut akan diterbitkan pada Senin (29/3) mendatang. 

"Senin rencananya dikeluarkan Surat Edaran Kemenpan RB," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kompas.com, Sabtu (27/3). 

Namun, dia tidak mengungkapkan apa saja yang akan diatur dalam SE itu. Termasuk soal apakah ada sanksi jika ASN melanggar larangan mudik pun belum dia tegaskan. 

"Senin diumumkan. Sekarang sedang di konsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai Menpan RB," tambahnya. 

Sebelumnya, pemerintah resmi meniadakan mudik Lebaran 2021 yang akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). 

Peniadaan mudik diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru. 

Baca Juga: Larangan mudik Lebaran bikin PO Bus gagal tutup rugi tahun lalu

Baca Juga: KAI dukung kebijakan larangan mudik Lebaran 2021

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik Lebaran ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk pegawai pemerintahan. 

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konfernesi pers secara virtual, usai rapat. 

Muhadjir meminta masyarakat sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021 tidak melakukan perjalanan keluar daerah. Fitri akan tetap berlaku. Namun, masyarakat diminta untuk tetap di rumah. 

"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ujarnya. (Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB: SE Soal Larangan Mudik Lebaran 2021 Terbit Pekan Depan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×