kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Menpan RB: Belum ada produk hukum yang bolehkan warga di bawah 45 tahun kembali kerja


Selasa, 12 Mei 2020 / 12:17 WIB
Menpan RB: Belum ada produk hukum yang bolehkan warga di bawah 45 tahun kembali kerja
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini belum ada produk hukum yang memperbolehkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja. 

Dengan demikian, ketentuan operasional sektor usaha tertentu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB tetap berlaku. 

"Produk hukum/dasar perintah bahwa usia (di bawah) 45 tahun kembali bekerja belum ada. Sehingga masih berlaku PP tentang PSBB," ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/5). 

Baca Juga: Cegah PHK, warga berusia di bawah 45 tahun diberi kelonggaran beraktivitas

"Dalam PP itu diatur bahwa hanya sektor usaha tertentu yang dapat beroperasi, khususnya pelayanan umum tetap tidak terganggu," sambungnya. 

Dengan mempertimbangkan PP tentang PSBB itu, jika ada keputusan warga berusia di bawah 45 tahun bisa kembali bekerja, harus memperhatikan aturan yang ada. 
"Artinya, hanya sektor yang diperbolehkan beroperasi yang bisa bekerja kembali. Seperti sektor logistik, pelayanan umum, kesehatan," tutur Tjahjo. 

Sejalan dengan hal tersebut, Tjahjo mengatakan, Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 19 tentang sistem kerja ASN terkait kerja dari rumah (WFH) belum perlu berubah. 

"SE itu mengatur bahwa pejabat pembina kepegawaian mengatur pelaksanaan WFH dengan beberapa pertimbangan. Jadi menurut saya itu masih relevan dengan apa yang sampaikan oleh ketua Gugus Tugas," tutur Tjahjo. 

Sebab, SE Menpan RB mengenai WFH pada wilayah PSBB merupakan pelaksanaan dari PP tentang PSBB yang dikeluarkan pemerintah dengan persyaratan yang ketat. 

Sebelumnya, pemerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih terjadi di dalam negeri.

Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian. 

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5). 

Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan. 

Baca Juga: Tekan PHK, pemerintah: Warga berusia di bawah 45 tahun silakan beraktivitas

Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15%. Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona. 

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni. 

Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45%.

Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Menpan RB: Belum Ada Produk Hukum yang Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Kembali Bekerja"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×