Reporter: Hans Henricus | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Departemen Luar Negeri (Deplu) menyarankan kegiatan eksplorasi minyak dan gas (migas) di blok Ambalat digelar setelah terjadi kejelasan garis batas antara Indonesia dan Malaysia di wilayah itu.
Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menjelaskan secara prinsip Pemerintah tidak melarang kegiatan eksplorasi di Blok Ambalat mulai dilakukan. Namun, demi melindung investasi ada baiknya para investor yang sudah memiliki izin eksplorasi menanti paling tidak sampai ada kejelasan mengenai garis batas di Blok Ambalat.
"Kalkulasi bisnis bisa jadi lain karena investasi mereka adalah suatu kegiatan yang mahal, jadi tunggu saja sampai ada kejelasan garis batas," ujar Hassan di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/8).
Menurut Hassan, dalam perundingan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, masalah konsesi migas di Blok Ambalat bukan menjadi isu utama dalam perundingan. Kedua negara sepakat tidak mengusung masalah konsesi migas dalam perundingan lantaran Indonesia kukuh mempertahankan hak kedaulatan sebagai negara kepulauan mengeksplorasi Blok Ambalat.
Sayangnya, Hassan enggan menyebutkan sampai kapan proses perundingan garis batas itu berjalan. Hassan hanya menuturkan perundingan garis batas kedua negara di perairan Ambalat tetap berlanjut sampai tercapai titik temu. Apalagi, mengacu pada Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982, garis batas baik darat maupun laut lahir dari sebuah
perundingan. "Jadi baik Malaysia maupun Indonesia tidak bisa mengklaim sepihak tanpa sebuah perundingan," terangnya.
Hassan menambahkan ada dua perkembangan dalam proses perundingan kedua negara. Pertama, Pemerintah Malaysia merombak anggota tim perunding. Kedua, mendirikan Direktur Jenderal Perjanjian Internasional di Deplu masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News