Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku siap merespons atas keluhan para pengusaha soal pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) dan safeguard yang dikenakan oleh otoritas Pemerintah Turki terhadap 58 produk dalam negeri.
"Saya akan cek statusnya. Kalau seandainya dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) ada yang menyampaikan rekomendasi dan tim tarif itu melihat bahwa ini ada masalah, kita akan merespons. Jadi saya akan mengecek terlebih dahulu di tim tarif," ujarnya di Istana Kepresidenan, Senin (4/4).
Kalau nantinya ditemukan sesuatu kecurangan, salah satu mekanisme yang dapat dilakukan melalui pengenaan Bea Masuk. Makanya, sejauh ini Menkeu terus melakukan koordinasi melalui tim tarif Kementerian Keuangan bersama KADI. "Umumnya anti dumping itu kan kebijakan melalui Bea Masuk," paparnya.
Sebelumnya para pengusaha mengeluh soal pengenaan BMAD dan safeguard untuk 58 produk yang dikenakan Pemerintah Turki. Pasalnya kebijakan ini terbukti menjadi penghambat perdagangan khususnya untuk produk dalam negeri.
Sebaliknya dengan ekspor terigu Turki ke Indonesia, sampai saat ini belum ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengaturnya. Padahal KADI sudah merekomendasikan pengenaan BMAD terhadap impor tepung gandum/terigu seperti tertuang dalam rekomendasi Menteri Perdagangan kepada Menteri Keuangan tertanggal 31 Desember 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News