Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri memastikan, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak mungkin bisa membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 pada November 2014.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang APBN. "RAPBN-P 2015 hanya boleh pada 2015. Enggak bisa (pada 2014). APBN perubahan itu dilakukan pada tahun berjalan (2015)," ujar Chatib saat dikonfirmasi oleh wartawan, di kantornya di Jakarta, Rabu (10/9).
Dia kembali menegaskan, meskipun baru tahap pembahasan awal, hal tersebut tetap saja tidak bisa dilakukan pada tahun ini.
Sebelumnya, Tim Transisi Jokowi-JK, seperti Rini Soemarno dan Hasto Kristiyanto, bahkan Menko Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan bahwa pemerintahan Jokowi-JK bisa mulai membahas RAPBN-P 2015 sebelum Januari 2015.
"Maksudnya bukan soal di tahunnya. Sekarang kan ada dua pilihan. RAPBN 2015 dibahas sekarang, selesai; atau APBNP 2014. Itu APBNP 2014 boleh direvisi lagi, tetapi hanya menyelesaikan kuota (BBM bersubsidi) saja," urai Chatib. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News