kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Menkeu: RAPBN-P 2015 tidak bisa dibahas November


Rabu, 10 September 2014 / 18:48 WIB
Menkeu: RAPBN-P 2015 tidak bisa dibahas November
ILUSTRASI. Kolang kaling bermanfaat meredakan radang sendi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri memastikan, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak mungkin bisa membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 pada November 2014.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang APBN. "RAPBN-P 2015 hanya boleh pada 2015. Enggak bisa (pada 2014). APBN perubahan itu dilakukan pada tahun berjalan (2015)," ujar Chatib saat dikonfirmasi oleh wartawan, di kantornya di Jakarta, Rabu (10/9).

Dia kembali menegaskan, meskipun baru tahap pembahasan awal, hal tersebut tetap saja tidak bisa dilakukan pada tahun ini.

Sebelumnya, Tim Transisi Jokowi-JK, seperti Rini Soemarno dan Hasto Kristiyanto, bahkan Menko Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan bahwa pemerintahan Jokowi-JK bisa mulai membahas RAPBN-P 2015 sebelum Januari 2015.

"Maksudnya bukan soal di tahunnya. Sekarang kan ada dua pilihan. RAPBN 2015 dibahas sekarang, selesai; atau APBNP 2014. Itu APBNP 2014 boleh direvisi lagi, tetapi hanya menyelesaikan kuota (BBM bersubsidi) saja," urai Chatib. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×