kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.416.000   13.000   0,54%
  • USD/IDR 16.716   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.701   43,74   0,51%
  • KOMPAS100 1.192   9,86   0,83%
  • LQ45 857   8,90   1,05%
  • ISSI 313   3,67   1,19%
  • IDX30 441   3,08   0,70%
  • IDXHIDIV20 510   2,90   0,57%
  • IDX80 134   1,32   1,00%
  • IDXV30 140   0,58   0,42%
  • IDXQ30 140   0,80   0,58%

Menkes siap menampung aspirasi publik soal pro-kontra rokok elektrik


Kamis, 21 November 2019 / 22:29 WIB
Menkes siap menampung aspirasi publik soal pro-kontra rokok elektrik
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan siap menampung aspirasi masyarakat terkait pro-kontra produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku siap menampung aspirasi masyarakat terkait pro-kontra produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik. Menkes enggan langsung menjustifikasi bahwa rokok elektrik atau vape berbahaya bagi kesehatan dan harus dilarang.

"Nanti kami menampung dari semua lapisan masyarakat, apa yang mereka ini kan. Jangan malah menjustifikasi sesuatu untuk hal yang belum jelas," kata Terawan di Istana Kepresidenan, Kamis (21/11).

Baca Juga: Sebanyak 72 orang terjangkit hepatitis A di Depok, Menkes cegah penyebaran ke luar

Terawan mengatakan, dampak kesehatan dari pemakaian rokok elektrik sejauh ini memang belum diketahui. Sebab, memang belum ada penelitian komprehensif yang dilakukan. Oleh karena itu, ia tidak mau berkomentar lebih jauh soal bahaya rokok elektrik untuk kesehatan.

"Aku enggak mau komentar itu, karena aku belum mendalaminya dengan baik. Apa yang belum didalami dengan baik, jangan komentarilah. Nanti salah lagi," kata Terawan.

Terawan mengatakan, untuk sementara ini Kementerian Kesehatan belum berencana melakukan penelitian terkait dampak kesehatan dari produk tembakau alternatif. "Tidak usah dulu, kita lihat saja sudah gelinding semuanya nanti kita menampung dari semua lapisan masyarakat," uja dia.

Baca Juga: Mantan Kapolsek Kebayoran Baru ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba

Mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto ini juga mengaku masih menunggu pemerintah merancang peraturan soal tembakau alternatif. Sebab, sejauh ini belum ada aturan yang jelas terkait produk baru ini.

Terawan menegaskan, ia hanya bakal mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Tidak mau saya terlibat sesuatu di luar peraturan perundang-undangan," ujar dia. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menkes Siap Tampung Aspirasi Publik soal Pro-Kontra Rokok Elektrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×