kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Menkes Budi Gunadi Ancam Cabut Izin Laboratorium yang Tak Masukkan Hasil Tes Covid


Senin, 11 Juli 2022 / 18:53 WIB
Menkes Budi Gunadi Ancam Cabut Izin Laboratorium yang Tak Masukkan Hasil Tes Covid
ILUSTRASI. Warga menjalani tes swab antigen di Jakarta, Senin (13/6).  Menkes Budi Gunadi Ancam Cabut Izin Laboratorium yang Tak Masukkan Hasil Tes Covid.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan semua laboratorium (Lab) pemeriksaan tes Covid-19 untuk memasukan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Bagi Lab yang tidak patuh, izin operasionalnya akan dibekukan atau bahkan dicabut.

Menkes mengatakan, Kemenkes akan segera mengirimkan surat instruksi kepada semua Lab pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes untuk memasukan data pemeriksaannya ke dalam NAR.

''Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Lab wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR,'' ujar Menkes Budi dalam keterangan pers, Senin (11/7).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tambah 1.678, Syarat Pelaksanaan Kegiatan Diperketat, Ini Aturannya

Instruksi ini muncul menyusul adanya laporan banyak masyarakat yang melakukan tes PCR tapi tidak mau hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi. Mereka meminta Lab pemeriksaan untuk tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR Kemenkes sehingga hasilnya tidak muncul di PeduliLindungi.

Pasien dengan hasil PCR positif di PeduliLindungi akan terlabel ''hitam''. Dengan label ini pasien tidak dapat masuk ke mal, perkantoran, hotel dan juga transportasi umum untuk mencegah mereka menularkan virus Covid-19 ke orang lain.

''Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (Lab tidak memasukan hasil ke sistem) harus langsung ditegur. Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit tapi dites di Lab mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi,'' tutur Menkes Budi.

Baca Juga: Tanpa Tes Antigen dan PCR, Simak Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru

Mulai hari ini Kementerian Kesehatan akan memonitor dengan ketat Lab mana saja yang tidak memasukan hasil tes PCR ke dalam NAR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×