kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Menhub dan Angkasa Pura Dihukum Bayar Rp 10.000


Senin, 14 September 2009 / 16:56 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) dan PT Angkasa Pura II harus kalah menghadapi gugatan seorang konsumen pengguna jasa bandara udara. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan David Tobing, terkait kenaikan tarif biaya Pelayanan Jasa Penerbangan Penumpang Udara (PJP2U).

Hakim memerintahkan pada Menhub dan Angkasa Pura membayar tuntutan ganti rugi yang diminta oleh David sebanyak Rp 10.000. Hakim menyatakan jika Menhub dan Angkasa Pura telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah salah dalam proses menaikkan tarif PJP2U. "Tergugat 1 (Menhub) dan Tergugat 2 (Angkasa Pura) telah menaikkan tarif PJP2U tanpa konsultasi dengan pengguna jasa bandara," ujar Nani Indrawati Ketua Majelis Hakim, Senin (14/09).

Menurut Nani, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, Menhub dan Angkasa Pura harus berkonsultasi dengan pengguna jasa bandara dalam menaikkan PJP2U. Tapi dalam prakteknya, Menhub dan Angkasa Pura hanya berkonsultasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Padahal menurut hakim, YLKI bukanlah perwakilan dari pengguna jasa bandara. “Keduanya telah melanggar peraturan tentang penyesuaian tarif PJP2U,” ujar Nani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×