kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,98   5,63   0.61%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengintip RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan Sebagai Usulan DPR


Minggu, 10 Juli 2022 / 21:10 WIB
Mengintip RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan Sebagai Usulan DPR
ILUSTRASI. Pengendara melintas di area Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembentukan undang-undang energi baru dan energi terbarukan masih bergulir. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana mengatakan, rancangan undang-undang (RUU) energi baru dan energi terbarukan akan melalui tahapan pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II setelah pemerintah menunjuk kementerian perwakilan untuk membahas RUU bersama-sama dengan DPR RI dan selesai menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM).

“Kami berharap bahwa proses yang harus dilalui tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Dadan kepada Kontan.co.id (8/7).

RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan merupakan RUU inisiatif Komisi VII. RUU ini telah disetujui sebagai RUU usulan DPR RI dalam sidang paripurna DPR 14 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Program Biodiesel 35% atau B35 Akan Dongkrak Harga TBS Sawit

Berdasarkan salinan yang diperoleh Kontan.co.id, RUU ini memuat beberapa pokok, salah satunya soal harga energi baru dan energi terbarukan. 

Pasal 54 RUU usulan DPR ini mengatur bahwa harga energi terbarukan ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dan tingkat pengembalian yang wajar bagi badan usaha, dan penetapan pemerintah pusat berupa harga patokan tertinggi dengan tetap mempertimbangkan nilai keekonomian berkeadilan dan tingkat pengembalian yang wajar bagi badan usaha penyedia energi dan badan usaha milik swasta dan/atau perusahaan listrik milik negara sebagai pembeli.

Dalam hal penetapan harga pembelian eergi terbarukan tersebut menemui kegagalan, RUU menetapkan bahwa penetapan harga dilakukan berdasarkan penugasan pemerintah pusat dengan harga yang ditetapkan melalui negosiasi para pihak. Acuannya ialah harga keekonomian yang spesifik pada lokasi dan kapasitas yang akan dikembangkan.

Baca Juga: Tarif Listrik 3.500 VA Naik, PLTS Atap Jadi Primadona

Kemudian, jika harga listrik yang bersumber dari energi terbarukan dalam rangka penugasan lebih tinggi dari biaya pokok penyediaan pembangkit listrik perusahaan listrik milik negara, pemerintah pusat disebut akan menjamin kesiapan anggaran untuk melaksanakan kewajiban pemberian kompensasi dalam bentuk pengembalian selisih harga energi terbarukan dengan biaya pokok penyediaan pembangkit listrik setempat kepada perusahaan listrik milik negara, termasuk kompensasi atas margin yang wajar sesuai dengan penugasan.

Ketentuan penetapan harga pembelian untuk energi baru kurang lebih serupa. Catatan saja, RUU membedakan energi baru dengan energi terbarukan. RUU ini mendefinisikan sumber energi baru sebagai  sesuatu yang dapat menghasilkan energi baik dari sumber energi tidak terbarukan maupun sumber energi terbarukan, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi

Sumber-sumber energinya antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batubara, batubara tercairkan, batubara tergaskan, sumber energi baru lainnya. Sementara itu, sumber energi terbarukan didefinisikan sebagai sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang dapat diperbaharui dan berkelanjutan.

Baca Juga: Program Biodiesel 35% atau B35 Bergulir Akhir Bulan Ini, Akan Bantu Serap CPO

Sumber energi terbarukan menurut RUU ini antara lain meliputi panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian dan perkebunan, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan sumber energi terbarukan lainnya.

Di samping mengatur soal harga energi baru dan energi terbarukan, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan yang telah resmi menjadi RUU usulan DPR ini juga mengatur soal insentif. 

Pasal 55 RUU ini menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan dalam bentuk insentif untuk kemudahan berusaha kepada badan usaha berupa insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal untuk jangka waktu tertentu. 

Insentif fiskal yang dimaksud dapat berupa fasilitas pajak atau impor yang diberikan pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan, atau fasilitas lainnya yang diberikan negara dalam bentuk pembiayaan atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah pusat.

Baca Juga: Penerapan Ekonomi Hijau Bisa Bikin Investor Teknologi Tertarik Masuk ke Indonesia

Selain itu, terdapat pula pengaturan soal  dana energi baru dan energi terbarukan yang ditujukan untuk mencapai target kebijakan energi nasional. 

Penggunaannya dialokasikan untuk sejumlah hal;

  1. Pembiayaan infrastruktur energi baru dan energi terbarukan
  2. Pembiayaan insentif energi baru dan energi terbarukan 
  3. Kompensasi Badan Usaha yang mengembangkan energi baru dan energi terbarukan 
  4. Penelitian dan pengembangan energi baru dan energi terbarukan 
  5. Peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia bidang energi baru dan energi terbarukan 
  6. Subsidi harga energi terbarukan yang harganya belum dapat bersaing dengan energi tak terbarukan.

Dana energi baru dan energi terbarukan ini nantinya akan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, pungutan ekspor energi tak terbarukan, dana perdagangan karbon, dana sertifikat energi terbarukan, dan sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Rapat Kerja Bersama Kemenperin – Kementerian ESDM Bahas Isu Energi dan Manufaktur

Di luar soal harga, insentif, serta dana energi baru dan energi terbarukan, RUU usulan DPR ini juga mengatur sejumlah hal mulai dari transisi energi dan peta jalan transisi, penelitian dan pengembangan energi baru dan energi terbarukan, dan masih banyak lagi.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto mengatakan, DPR akan membentuk panitia kerja untuk pembahasan tingkat I setelah Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah disampaikan oleh pihak eksekutif.

“(DPR) menunggu supres (Surat Presiden) dan DIM dari pemerintah,” ujar Mulyanto saat dihubungi Kontan.co.id (10/7).

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menilai, pengesahan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan menunjukkan komitmen Indonesia terhadap transisi energi serta dukungan terhadap pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).

“Selain itu juga memberikan kepastian bagi investor yang berinvestasi di EBT dan alternatif bauran EBT, termasuk PLTN (pembangkit listrik tenaga nuklir),” kata Fahmy kepada Kontan.co.id, Minggu (10/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×