Reporter: Selvi Mayasari, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia alias Grab Indonesia sebagai terlapor I dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai terlapor 2 dalam kasus dugaan diskriminasi mitra pengemudi.
Majelis KPPU menghukum Grab Indonesia dengan denda total Rp 30 miliar, sedangkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia dihukum dengan denda total Rp 19 miliar. Artinya dalam kasus diskriminasi terhadap mitra pengemudi Grab ini, KPPU menghukum dua pihak dengan total Rp 49 miliar.
"Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan, Kamis (2/7).
Tidak hanya itu, Majelis KPPU juga menyatakan Grab dan TPI juga bersalah melanggar ketentuan pasal 19 huruf (d) karena melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
"Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf d, UU nomor 5 tahun 1999," ujar Dinni.
Atas pelanggaran pasal 14 tersebut, KPPU mengenakan hukuman kepada Grab dengan denda sebesar Rp 7,5 miliar dan PT TPI sebesar Rp 4 miliar.
Kemudian, atas pelanggaran pasal 19 huruf d, KPPU menghukum Grab dengan denda sebesar Rp 22,5 miliar dan TPI sebesar Rp 15 miliar.
Artinya, total denda yang dikenakan terhadap Grab Indonesia sebesar Rp 30 miliar. Sementara total denda yang dikenakan TPI sebesar Rp 19 miliar.
Sebaga informasi, dalam kasus dugaan diskriminasi mitra pengemudi Grab ini, KPPU menuduh dua pelaku usaha dengan tiga pasal.
Pertama. Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi; “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.” Pasal ini terbukti dalam persidangan oleh Majelis KPPU.
Kedua, melangar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi; “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: (d) melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.” Pasal ini juga terbukti dalam persidangan oleh Majelis KPPU.
Ketiga Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi; “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.” Untuk pasal ini Majelis KKPU menyatakan Grab Indonesia maupun PT TPI tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal ini.
Ancaman sanksi administrasi atas pelanggaran pasal-pasal tersebut diantaranya adalah pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar rupiah dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar rupiah.
SELANJUTNYA>>>