kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Mengandung ujaran kebencian, Virtual Police peringatkan 89 akun medsos


Jumat, 12 Maret 2021 / 23:26 WIB
Mengandung ujaran kebencian, Virtual Police peringatkan 89 akun medsos
ILUSTRASI. Petugas mendeteksi berita hoaks yang beredar di jejaring media sosial


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode 23 Februari sampai 11 Maret 2021, Polri telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Peringatan itu dikirim oleh virtual police atau polisi virtual yang bertugas memantau aktivitas di media sosial.

"Dari 125 konten (yang diajukan virtual police), 89 konten dinyatakan lolos verifikasi. Artinya konten memenuhi ujaran kebencian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Ramadhan memaparkan, dari 89 akun itu, sebanyak 40 akun dalam proses pengiriman peringatan, 12 akun mendapatkan peringatan pertama, 9 konten mendapatkan peringatan kedua. Sementara itu, 7 akun tidak dikirim dan 21 akun gagal dikirim.

"Gagal kirim itu karena akun tersebut langsung hilang atau dihapus. Belum sempat diperingati, kontennya hilang. Hit and run itu namanya," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit terbitkan SE soal UU ITE, ini isinya

Menurut Ramadhan, unggahan-unggahan yang dilaporkan kebanyakan berasal dari Twitter. Disusul dengan Facebook, Instagram, dan Whatsapp. "Konten yang diajukan peringatan virtual police itu didominasi oleh jenis platform Twitter yang paling banyak," katanya.

Adapun kerja virtual police yaitu memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk. Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun. (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Virtual Police Telah Kirim Peringatan ke 89 Akun Media Sosial"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×