Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: Senin depan, program belajar PAUD hingga SMA di TVRI mulai tayang jam 8 pagi
Menurutnya, fakta di lapangan memperlihatkan banyak kepala sekolah di daerah yang ragu untuk menggunakan dana BOS dalam mendukung pembelajaran daring selama masa pembelajaran dari rumah.
Karena itu Kemendikbud merevisi permendikbud dan mencantumkan secara eksplisit di permendikbud baru bahwa dana BOS pada masa darurat Covid-19 bisa digunakan membeli pulsa internet bagi pendidik dan peserta didik.
“Harapan saya adalah, masalah ini sudah terjawab untuk sekolah-sekolah di daerah yang masih tidak nyaman dalam menggunakan dana BOS untuk hal-hal tersebut,” kata Mendikbud.
Ia kembali menegaskan, kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru dalam proses belajar mengajar.
Baca Juga: Meski UN dibatalkan, tapi sekolah bisa tetap menggelar ujian sekolah
Karena itu penggunaan dana BOS untuk membeli pulsa internet juga menjadi diskresi kepala sekolah melalui konsultasi dengan komite sekolah dan diskusi dengan guru-guru.
“Kami mengimbau kepala sekolah untuk tidak menyia-nyiakan atau melakukan penganggaran yang tidak tepat dengan kebutuhan. Pelaporan sekolah dalam penggunaan dana BOS harus diumumkan di papan sekolah maupun pelaporan secara daring,” tutur Mendikbud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News