Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih mendalami langkah J&T Express yang dinilai mengakali sejumlah aturan termasuk salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Tenaga Ahli Menteri Investasi Rizal Calvary Marimbo menyebutkan hingga kini pendalaman tim masih terus dilakukan. Dia juga menyebutkan tidak tertutup kemungkinan adalah memanggil J&T Express untuk menjelaskan aksi yang mereka lakukan. "Iya segera dipanggil tim," ujar Rizal, Senin (30/10).
Sebelumnya, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung juga menjelaskan aktivitas pos dan kurir masuk dalam lingkup KBLI 53100. Artinya, bidang ini sesuai Perpres 49/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, termasuk dibatasi kepemilikan asing maksimal 49%.
Selain itu, setiap perusahaan yang dibatasi kepemilikan saham juga dilarang menggunakan nominee. Pelarangan ini diatur dalam UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal termasuk pengenaan sanksi kejahatan korporasi. Maka, BKPM akan mengevaluasi pelanggaran J&T untuk pengenaan sanksi. "Untuk J&T, sedang dilakukan pendalaman nominee sesuai pemberitaan," tuturnya.
Asal tahu saja, dokumen IPO J&T Global Express tersebut membuka tabir bagaimana J&T Global Express menjalankan bisnis di Indonesia. J&T mengakui terbentur dengan aturan di Indonesia.
Namun melihat potensi bisnis yang besar di negeri ini, J&T mencari cara bisa masuk ke pasar logistik di dalam negeri. Langkah ini disampaikan J&T Global Express di prospektus yang menyebut ada risiko bisnis yang mereka hadapi di Indonesia.
Misalnya, Undang-Undang Pos Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menetapkan batas investasi asing sebesar 49% pada perusahaan jasa kurir.
Makanya untuk bisa beroperasi di Indonesia, J&T memilih menjalankan bisnisnya melalui entitas terafiliasi yang dikonsolidasikan, yakni Global Jet Express dan anak usahanya sebagai perusahaan operasional di Indonesia. Dan tercatat sebagai perusahaan modal dalam negeri atau PMDN.
Dalam prospektus juga disebutkan kalau mereka juga terbentur dengan Undang-Undang Pos Indonesia. Yakni perusahaan pos asing dapat membeli saham ekuitas di perusahaan jasa kurir di Indonesia, dengan catatan tidak terlibat dalam operasi di luar ibukota provinsi di Indonesia. "Kami tidak mungkin memisahkan operasi di ibu kota provinsi dan di luar ibukota provinsi. Maka kami menjalankan bisnis melalui konsolidasi entitas terafiliasi, yakni perusahaan induk Indonesia dan anak-anak perusahaannya di Indonesia," tulis manajemen J&T di prospektus IPO.
Praktisi hukum bisnis Frank Hutapea menyebutkan J&T terlihat berusaha mengakali aturan-aturan di Indonesia. Terutama di Undang-Undang Penanaman Modal Pasal 33 dan Undang-Undang Pos. Karena di aturan ini pelaku usaha dilarang membuat perjanjian bisnis menggunakan nama orang lain.
KONTAN sudah mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Robin Lo, CEO PT Global Jet Express. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News