kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri Keukeuh Pengadaan Damkar Jateng Sesuai Prosedur


Rabu, 22 Juli 2009 / 18:31 WIB
Mendagri Keukeuh Pengadaan Damkar Jateng Sesuai Prosedur


Reporter: Anastasia Lilin Y |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Rabu (22/07) sebagai saksi dalam kasus pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran tahun 2003-2004 silam.

Usai menjalani pemeriksaan, Mardiyanto membeberkan keterlibatannya dengan kasus ini. Menurutnya, ia menjadi saksi untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran di Jawa Tengah; saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah. Ia menegaskan, apa yang dia lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Saya juga tidak terlibat dengan proses pembayaran segala macam," akunya.

Menurut Mardiyanto, ini adalah kali ketiga dia dipanggil sebagai saksi. Dalam ketiga pemanggilannya, Mardiyanto mengaku pernyataannya tidak akan berubah.

Juru Bicara KPK, Johan Budi S P mengatakan Mardiyanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindhung Muwardi. Dimana pada saat peristiwa ini berlangsung, dia masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah. "Diperiksa terkait penerbitan radiogram untuk kasus pemadam kebakaran pusat," katanya.

Sebelumnya Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno disebut-sebut oleh Oentarto terkait dalam kasus damkar ini. Mantan Mendagri ini disebut sebagai orang yang memerintahkan Oentarto untuk menerbitkan radiogram pada tahun 2002.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×