Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Kerja keras untuk menghadapi situasi global tahun 2009 harus datang dari berbagai pihak. Tak hanya dari konsumen dan pengusaha, harapan terus bergulirnya roda bisnis di tahun 2009 tentunya juga bersandar pada kebijakan pemerintah. Tentu, pemerintah tak akan membiarkan aura bisnis di negeri ini memudar karena krisis.
Untuk itu, pemerintah menyiapkan beberapa insentif bagi dunia bisnis. "Tujuan pemberian insentif ini adalah agar lapangan pekerjaan selalu tersedia," papar Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagang-an dan Perindustrian Eddy Putra Irawadi.
Nah, apa saja insentif dari pemerintah bagi beberapa sektor usaha di tahun 2009?
PROTEKSI IMPOR:
Mulai 1 Februari 2009, pemerintah bakal melakukan pengetatan barang impor. Pemerintah mengambil kebijakan ini untuk mencegah industri dalam negeri mati tergilas krisis. Untuk membendung serbuan barang impor itu, pemerintah berencana membatasi impor 12 jenis barang. Yakni garmen, alas kaki, mainan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, baja, sepeda, telepon genggam, komponen otomotif, lampu hemat energi, dan keramik. Pemerintah membatasi arus masuk ke-12 barang impor itu hanya bisa di lima pelabuhan laut dan bandara penyandang status internasional. Jelas, proteksi ini adalah kabar baik bagi para pengusaha barang yang bersangkutan. Dengan catatan, pemerintah juga konsisten memberantas penyelundupan.
SUBSIDI FISKAL:
Pemerintah akan mengalokasikan dana sebesar Rp 10 triliun untuk subsidi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN-TP. Jenis barang yang termasuk dalam PPN-TP ini antara lain tekstil, baja, minyak goreng, dan sepatu. Pemerintah juga menyiapkan dana sebesar Rp 2,5 triliun untuk pembebasan bea masuk (BMDTP) pada 10 sektor usaha yang rawan terkena dampak krisis keuangan global. Misalnya, industri makanan dan minuman, elektronik, dan komponen elektronik.
PROGRAM KKPE:
Bagi Anda yang bergerak bidang pertanian, program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) masih berlangsung tahun depan. Pengusaha yang memanfaatkan kredit ini hanya dikenai bunga pinjaman 10%. Target KKPE tahun depan minimal sama dengan 2008, kurang lebih berkisar Rp 10,86 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News