kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Menang di Pengadilan, GTIS Cari Investor


Selasa, 03 Desember 2013 / 08:45 WIB
ILUSTRASI. Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 18-24 Juli 2022


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) terus mencari investor untuk memulihkan kondisi perusahaan sehingga dapat beroperasi lagi. Setelah permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) ditolak, GTIS semakin yakin mendapatkan investor.

"Alhamdulillah dengan penolakan PKPU ini investor sudah semakin yakin untuk menanamkan modalnya di GTIS," ujar perwakilan GTIS, Marselo, kepada KONTAN.

Menurut Marselo, sejak ada permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, para investor khawatir untuk berinvestasi. Padahal, target GTIS akan mulai beroperasi pada bulan ini.

Hingga sekarang, jumlah investor yang berminat sebanyak 6 orang. Sementara 3 investor menyatakan positif menanamkan modal. GTIS pun masih terus melakukan presentasi prospektus terhadap calon-calon investor.

"Jadi prosesnya masih jalan terus dan tetap fokus mencari calon investor sebanyak-banyaknya," lanjut Marselo. Sayang, Marselo masih enggan menyebut nama investor yang positif. "Nanti setelah mereka menyuntikkan dana," lanjutnya.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU yang diajukan salah satu nasabah, James Rijaneo.

Majelis Hakim memberi kesempatan GTIS untuk memperbaiki managemen dan melakukan restrukturisasi sehingga dapat memenuhi kewajibannya terhadap para nasabah.

James sendiri mengajukan PKPU terhadap GTIS lantaran memiliki tagihan utang senilai Rp 1,2 miliar.

Awalnya pada tanggal 13 Juni 2012 James memasukkan dana sebesar Rp 510,7 juta untuk pembelian emas seberat 750 gram. Sesuai dengan ketentuan, GTIS wajib membayar installement Rp 320,7 juta yang diberika dalam jangka waktu 12 bulan. Pembayaran pertama senilai Rp 17,36 juta, sedangkan pembayaran bulan ke-2 sampai ke-12 senilai 27,5 juta. Tanggal jatuh tempo pembayaran penuh senilai Rp 510,7 juta yaitu 14 Juni 2013.

Kemudian pada tanggal 21 September 2012 James memasukkan dana sebesar Rp 690 juta sebagai pokok pembelian emas seberat 1000 gram. Sesuai dengan ketentuan yang disepakati, GTIS wajib memberikan installement senilai Rp 172,5 juta dalam jangka waktu 6 bulan. Pebayaran bulan pertama senilai Rp 17,25 juta sedangkan bulan ke-2 sampai ke-6 Rp 31,05 juta. Tanggal jatuh tempo pembayaran secara penuh modal investasi senilai Rp 690 juta yaitu 21 Maret 2013.

Pada awalnya pembayaran berjalan lancar. Namun, mulai Oktober 2012 semua pembayaran terhenti baik untuk bunga ataupun modal investasi. Puncaknya pada bulan Februari
2013 GTIS mengumumkan bahwa uang nasabah dibawa lari ke luar negeri oleh bekas direkturnya, Michael Ong.

Mejelis Ulama Indonesia (MUI) rupanya masih memberi kesempatan GTIS untuk memperbaiki managemen. GTIS kemudian mengangkat direktur baru yaitu Aziddin. Namun, James mengklaim banyak nasabah yang tidak percaya dengan janji GTIS.

GTIS juga pernah diajukan PKPU oleh nasabah bernama Sintya Kumala Dewi dengan tagihan senilai Rp 653,77 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×