kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran


Jumat, 08 April 2022 / 16:31 WIB
Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Wajibkan Pengusaha Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan pada SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yaitu peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4).

Baca Juga: Ini Aturan THR 2022 Bagi Pekerja, Kapan Cairnya?

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Maka Ida menekankan, Pengusaha wajib membayarkan THR kepada buruh/pekerja maksimal 7 hari atau seminggu sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tegasnya.

Dalam SE Menaker tersebut dijelaskan juga mengenai jenis-jenis pekerjaan yang berhak mendapatkan THR. Diantaranya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Keputusan pemberian THR tahun ini dibuat berkaca ada keberhasilan pengendalian pandemi Covid-19. Di mana dengan cakupan vaksinasi yang tinggi, mampu berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Subsidi Upah, Ini Syarat & Nominal BSU untuk Pekerja Gaji Di Bawah Rp 3,5 Juta

Adapun pada sektor ketenagakerjaan langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional semakin memperkuat kelangsungan pekerja dan pengusaha serta menurunnya tingkat pengangguran.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, Ida menilai, semestinya juga telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk pembayaran THR keagamaan Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×