kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menaker Sebut Anggaran BSU Tahun Ini Bisa Bertambah


Selasa, 03 Mei 2022 / 14:10 WIB
Menaker Sebut Anggaran BSU Tahun Ini Bisa Bertambah


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggelontorkan angggarn sebesar Rp 8,8 triliun untuk proram Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 ini. Namun, hhingga akhir April 2022 lalu penyaluran BSU belum dilakukan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memminta pekerja untuk bersabar menunggu penyaluran BSU tahun ini. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun instrumen kebijakan untuk penyaluran BSU tersebut.

“Tahun ini dialokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun yang mungkin bisa bertambah menjadi Rp 14,4 triliun karena adanya penambahan jumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsotek) tahun ini,” ujar Ida seperti yang dikutip kontan.co,id dari channel Youtibe Kemnaker, Selasa (3/5).

Ida menyebut adanya program BSU untuk yang ketiga kalinya tahun ini menandakan pemerintah sangat mengerti kondisi yang terjadi pada para pekerja saat ini.

Untuk itu, Ida berharap pekerja sabar menunggu penyaluran BSU ini karena Kemnaker ingin agar program penyaluran BSU ini berlangsung tepat, akurat, dan akuntabel.

“Saya ditanya oleh para pekerja, kapan BSU ini diberikan, dan saat ini pemerintah tengah menyiapkan instrument kebijakannya sehingga membutuhkan waktu,” ujar dia.

Seperti diketahui, program BSU pertama kali diberikan pada tahun 2020 lalu sebagai bagian dari program perlindungan social kepada masyarakat, khususnya pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Program ini kemudian berlanjut ke tahun 2021 lalu, dan akan kembali bergulir di tahun 2022 ini. Adapun, salah satu syarat penerima BSU adalah pekerja dengan nilai upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×