Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dan untuk membantu pengusaha dalam mempertahankan kelangsungan usahanya untuk periode September hingga Desember 2022.
Jumlah anggaran BSU yang telah disiapkan pemerintah untuk tahun ini mencapai Rp 8,8 triliun. Sementara realisasi tahap I hingga tahap III adalah sebanyak 7 juta pekerja dengan total anggaran sebesar 4,2 triliun atau sebesar 48,2%.
Nantinya, penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per pekerja untuk sekali pembayaran per pekerja yang akan disalurkan melalui Himbara dan PT Pos Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah optimis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bisa memenuhi target dan memberi manfaat bagi pekerja. Sehingga subsidi ini diharapkan mampu meringankan beban para pekerja yang terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta kebutuhan pokok.
Baca Juga: BSU Tahap 4 Cair Ke 1,2 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
"BSU sendiri merupakan salah satu apresiasi dan upaya pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi BSU ini untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga BBM,” kata Ida dalam keterangannya, Senin (3/10).
Menaker telah melakukan tinjauan langsung para pekerja di KUD Tani Bahagia di Mojokerto yang mengambil BSU dari mesin BNI Layanan Gerak (BLG).
Ia menambahkan, penyaluran BSU memiliki perbedaan di tiap tahunnya. Pada 2020, saat Indonesia menghadapi fase awal pandemi. Makanya angka PHK waktu itu sangat tinggi. Bahkan, banyak pekerja yang dirumahkan tanpa ada kejelasan. ”Setidaknya ada 29 juta pekerja yang terdampak waktu itu. Angka pengangguran tiba-tiba naik tajam,” jelasnya.
Adapun anggaran BSU pada 2020 mencapai Rp29,9 triliun. Lalu pada tahun 2021 masih dianggarkan lagi sebesar Rp 8,7 triliun.
Sebagai informasi, penerima BSU Tahun 2022 adalah sesuai dengan kriteria atau persyaratan sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker RI) No. 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Baca Juga: 3 BLT Ini Bakal Dicairkan pada Desember 2022, Catat Besarannya
Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Selain itu, syaratnya bagi para pekerja ialah mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News