kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker minta PRT bisa daftar BPJS


Selasa, 26 Juli 2016 / 17:28 WIB
Menaker minta PRT bisa daftar BPJS


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta agar Pembantu Rumah Tangga (PRT) diikutsertakan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Keikutsertaan yang lebih banyak dari para PRT di seluruh Indonesia ini merupakan pemenuhan salah satu hak-hak normatif pekerja yaitu adanya jaminan sosial dalam bekerja, sehingga lebih terjamin dari aspek perlindungan dan kesejahteraan.

“Saya minta bantuan untuk kepesertaan bagi para pembantu rumah tangga. Sudah ada Permenaker yang menegaskan bahwa kepesertaan di BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan itu merupakan hak normatif bagi para pembantu rumah tangga,” kata Hanif, Selasa (26/7).

Selama ini, kata Hanif pemerintah terus memberikan dorongan agar masyarakat yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga juga bisa menikmati program-program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik melalui BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

"Kita harus memastikan agar masalah jaminan sosial ini menjadi perhatian kita semua, baik dari kalangan pengusaha, pekerja maupun masyarakat umum. Kita mendorong agar kepesertaan dari jaminan sosial ini terus meningkat. Kalau ini bisa terdorong lebih cepat, saya kira kualitas dari kehidupan masyarakat akan lebih baik,” kata Hanif.

Seperti diketahui pada tahun lalu, Hanif telah menandatangani dan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada tanggal 19 Januari 2015.

Permenaker ini merupakan bentuk konkrit kehadiran negara untuk melindungi para pekerjanya secara keseluruhan termasuk sektor pekerja rumah tangga Pemerintah juga ingin memastikan perlindungan PRT dan terpenuhinya hak-hak normatif mereka sekaligus tetap menghormati tradisi, konvensi dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.

Dalam Permenaker ini ditegaskan PRT berhak atas upah yang sesuai dengan perjanjian kerja, mendapat cuti sesuai dengan kesepakatan, waktu ibadah, fasilitas layak, jaminan sosial, THR, berkomunikasi dan perlakuan manusiawi dari penggunanya ini. Selain itu, Permenaker ini juga mengatur lembaga penyalur PRT yang tidak boleh memungut apapun dari calon PRT dan menyediakan lokasi penampungan calon PRT yang sesuai standar.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×