kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menaker akan bertemu Serikat Pekerja Freeport


Kamis, 23 Februari 2017 / 15:39 WIB
Menaker akan bertemu Serikat Pekerja Freeport


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengaku pihaknya telah menerima laporan sementara dari Dinas Tenaga Kerja Papua terkait rencana pemecatan sejumlah karyawan PT Freeport Indonesia. Pemecatan tersebut sejalan dengan terhentinya operasi tambang Freeport di Tembagapura sejak dua pekan lalu sejalan dengan larangan ekspor mineral konsentrat oleh pemerintah.

Lebih lanjut menurut Hanif, pihaknya masih perlu melakukan verifikasi laporan itu. Oleh karena itu, ia belum memastikan berapa jumlah karyawan yang akan dipecat. Menurut Hanif, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan serikat pekerja Freeport.

"Saya besok juga akan ketemu dengan serikat pekerja di sana untuk membicarakan mengenai itu," kata Hanif, di Hotel Aryaduta, Kamis (23/2). Pihaknya juga mendorong mendorong dilakukannya dialog atau audiensi antara perusahaan dengan serikat pekerja.

Lebih lanjut Hanif mengatakan, Freeport tak bisa melakukan pemecatan karyawannya begitu saja. Ia menginginkan agar Freeport tidak mengkaitkan antara pemecatan karyawan dengan kebijakan pemerintah.

"Jika ada masalah dirundingkan saja. Jangan sampai tenaga kerja atau PHK sebagai alat untuk menekan pemerintah," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, meski pemerintah telah memberikan izin ekspor tambang sebanyak 1,1 wet metrik ton, Freeport bersikukuh menolak. Sebab, perusahaan itu tak setuju mengubah status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan pemerintah dari sebelumnya Kontrak Karya (KK).

Freeport bersedia mengubah kontraknya menjadi IUPK asal ada jaminan stabilitas investasi dengan kepastian hukum dan fiskal yang sama seperti tercantum dalam KK saat ini. Atas hal tersebut, pabrik pengolahan sudah berhenti beroperasi sejak 10 Februari lalu sehingga jumlah karyawannya juga akan dikurangi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×