kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Freeport diminta berdialog dengan serikat pekerja


Kamis, 23 Februari 2017 / 15:28 WIB
Freeport diminta berdialog dengan serikat pekerja


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta PT Freeport Indonesia (PT FI) untuk memberikan ruang dialog para serikat pekerja yang ingin memperjuangkan hak-haknya.

"Kami minta Freeport membuka ruang serikat pekerja untuk membicarakan soal ini," ujar Hanif di Jakarta, Kamis (23/2).

Reaksi yang disampaikan Hanif itu berdasarkan laporan-laporan dari serikat pekerja PT FI yang datang ke meja kerjanya beberapa hari belakangan ini.

Meski tak menyebutkan banyaknya laporan yang masuk atau jumlah tenaga kerja yang mengadu, dirinya memastikan bahwa laporan aduan isu PHK yang akan dilakukan PT FI telah diterima dan dibaca olehnya.

"Laporannya ada, tetapi jumlahnya saya harus cek lagi," ujarnya.

Adapun laporan yang diterima Hanif berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Papua.

"Laporan dari hasil koordinasi antara Kementerian dan Dinas Ketenagakerjaan yang ada di sana karena kita bantu proses-proses dialog," kata Hanif.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai laporan dari dinas tenaga kerja setempat, kebijakan merumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Freeport ataupun perusahaan kontraktor serta privatisasinya terus berlangsung sejak Freeport tidak lagi mendapatkan izin ekspor konsentrat pada 12 Januari 2017.

Dinas Tenaga Kerja Papua mencatat setidaknya sudah ada 300-an pekerja yang diberhentikan. Adapun karyawan permanen Freeport diberi kebijakan untuk dirumahkan. (Iwan Supriyatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×