kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker: Ada enam provinsi tetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020


Rabu, 25 November 2020 / 14:10 WIB
Menaker: Ada enam provinsi tetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tentang perkembangan penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun mendatang. Dia mengatakan, saat ini ada enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020.

"Ada  enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020, yaitu Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta dan Bengkulu," ujar Ida dalam rapat kerja dengan komisi IX DPR, Rabu (25/11).

Selain itu, Ida menyebut ada 27 provinsi yang menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020, sementara satu provinsi yakni Gorontalo belum menetapkan UMP 2021 hingga saat ini.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menerbitkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga: UMK Kota Bogor di tahun 2021 tidak naik, terendah se-Bodebek

Menurut Ida, dengan adanya SE tersebut, gubernur diminta untuk tidak menetapkan UMP 2021 lebih rendah dibandingkan UMP 2020.

Menurutnya, diterbitkannya SE tersebut sudah melalui diskusi panjang dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi, pertumbuhan ekonomi, analisis dampak Covid-19 terhadap kondisi pengupahan

Ida menjelaskan, akibat Covid-19, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi. Bahkan, berdasarkan hasil survei BPS pada Juli 2020 mengenai dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha, ada 82,85% perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan, 53,17% usaha menengah dan besar dan 62,21% usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

Melihat ini, dia berpendapat sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini.

Menurutnya, seluruh regulasi seperti PP 78/2015 tentang Pengupahan, Permenaker 18/2020 mengenai kebutuhan hidup layak serta dan Permenaker 15/2018 tentang Upah Minimum disusun dengan asumsi kondisi normal.

"Sehingga akan memunculkan masalah jika dipaksakan untuk dilaksanakan dalam kondisi extraordinary seperti adanya kondisi pandemi saat ini," kata Ida.

Ida juga memastikan, penetapan SE upah minimum 2021 tersebut berdasarkan berbagai pandangan mulai dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, pakar, praktisi hingga akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Daerah.

"Jadi bukan ujug-ujug tetapi melalui proses diskusi panjang," kata Ida.

Lebih lanjut Ida juga mengatakan melalui SE Menaker, gubernur diamanatkan untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian, upah minimum tahun 2022 ditetapkan dengan berpedoman pada UU Cipta Kerja yang telah disahkan beserta aturan turunannya.

Selanjutnya: Pemerintah tetap lanjutkan program pemberdayaan UMK di 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×