kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menag: Syarat umrah harus disuntik vaksin Covid-19 yang bersertifikat WHO


Sabtu, 10 April 2021 / 11:28 WIB
Menag: Syarat umrah harus disuntik vaksin Covid-19 yang bersertifikat WHO
ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi bagi calon jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah. 

Yaqut mengatakan, pemerintah Arab Saudi meminta vaksin yang digunakan adalah vaksin Covid-19 yang mendapatkan sertifikat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

"Kalau umrah itu syaratnya sudah divaksin. Ini sudah dibuka. Mulai Ramadhan besok sudah mulai boleh umrah, tapi harus sudah divaksin," kata Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (10/4). 

"Vaksinnya itu harus sudah certified atau disertifikasi oleh WHO," tuturnya. 

Baca Juga: Wajib vaksin, pemerintah belum prioritaskan calon jamaah umrah untuk vaksinasi

Terkait vaksin Covid-19 asal Sinovac yang belum mendapat sertifikat WHO, menurut Yaqut, kemungkinan ada proses yang sedang dilakukan agar Sinovac bisa teregistrasi di WHO. 

Ia mengakui terdapat isu geopolitik dan perang dagang terkait kebijakan tersebut. Namun, Yaqut mengatakan, tak memiliki kewenangan untuk menjelaskan hal tersebut. 

Lebih lanjut, terkait pelaksanaan ibadah haji 2021, Yaqut mengatakan, pihaknya terus menjalin korespondensi dengan pihak Saudi dan berupaya berkomunikasi dengan Menteri Haji Arab Saudi yang baru. 

"Kita belum komunikasi langsung dengan Arab Saudi, karena sejak Pak Saleh Benten di-reshuffle, kita belum mendapat akses ke menteri yang baru," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Menag Sebut Syarat Umrah Harus Disuntik Vaksin Covid-19 yang Bersertifikat WHO", 

Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: Arab Saudi: Jamaah haji yang umrah tanpa izin bakal didenda Rp 38 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×