Reporter: Muhamad Aghasy Putra | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMKM), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.
Presiden Joko Widodo memutuskan hal ini dalam Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta.
Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Pemberlakuan Sertifikasi Halal Bagi UMKM Akhirnya Ditunda Hingga 2026
Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 oktober 2024.
Mentri Agama Republik Indonesia K. H. Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kebijkan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK.
“Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” tutur Menag di Jakarta, Kamis (16/5).
Baca Juga: Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Halal Bagi UMKM Ditunda Jadi Tahun 2026
Adapun bagi selain produk UMK yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar. Menurut Yaqut kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
“Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News