kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Meluncur 1 Juli 2024! Sistem Pajak Canggih Bakal Dilengkapi Fitur Dompet Digital


Kamis, 01 Februari 2024 / 18:48 WIB
Meluncur 1 Juli 2024! Sistem Pajak Canggih Bakal Dilengkapi Fitur Dompet Digital


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan sistem pajak canggih bernama Core Tax System yang rencananya akan diluncurkan pada 1 Juli 2024 mendatang.

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Lahat, Nopan mengatakan, salah satu fitur yang akan hadir dalam sistem canggih tersebut adalah akun deposit pajak.

Nopan bilang, akun ini semacam dompet digital di mana dapat digunakan sebagai tempat penyimpanan saldo untuk pelunasan semua jenis utang pajak. Namun yang perlu diingat, fitur ini tidak bisa digunakan untuk transaksi selain pajak.

Baca Juga: Bos Pajak Ungkap Tantangan untuk Meningkatan Tax Ratio Indonesia

"Tapi memang dompet digital ini tidak bisa digunakan untuk membayar transaksi non pajak. Apalagi shopping, itu gak bisa. Bayar barang, beli barang gak bisa. Hanya bisa untuk pembayaran pajak," kata Nopan dalam Podcast 309, Rabu (31/1).

"Nanti (fasilitas) deposit ini akan mewadahi jumlah uang yang disetorkan ke kas negara, namun belum digunakan untuk pembayaran pajak yang terutang," imbuhnya.

Selain itu, dalam Core Tax System ini juga akan dilengkapi dengan fasilitas pembayaran multiakun, di mana satu kode billing dapat untuk pembayaran beberapa akun pajak.

"Ke depan akan memudahkan wajib pajak karena dalam satu billing itu bisa memuat beberapa jenis pajak," terang Nopan.

Baca Juga: Ini Tantangan untuk Mendorong Tax Ratio Indonesia Menurut Dirjen Pajak

Dengan implementasi Core Tax System ini, DJP juga akan menyediakan layanan modernisasi pembayaran pajak yang mengusung konsep one stop solution. Dengan konsep tersebut, ada integrasi layanan pembayaran di sistem Core Tax dengan sistem pembayaran bank persepsi.

Kemudian ada penyesuaian pembayaran secara online. Misalnya, permohonan pemberian imbalan bunga dapat diajukan secara online. Status penyelesaiannya juga dapat diketahui kapan pun dan dari mana pun.

Dan terakhir akan ada data kewajiban pajak yang terutang. Data tersebut akan muncul pada menu pembayaran dan kode billing dapat dibuat otomatis sesuai nilai yang terutang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×