kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Melihat kemudahan Kantor Pelayanan Pajak dalam beleid baru untuk menagih pajak


Sabtu, 12 Desember 2020 / 13:49 WIB
Melihat kemudahan Kantor Pelayanan Pajak dalam beleid baru untuk menagih pajak
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa menyita aset.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Langkah otoritas pajak menjalankan penagihan pajak kepada wajib pajak (WP) kian mudah. Kini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa menyita aset, dengan bantuan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) maupun Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Kemudahan dalam penagihan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Beleid ini berlaku mulai 27 November lalu, baik untuk penagihan pajak wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Salah satu pertimbangan penerbitan PMK 189 itu ialah untuk meningkatkan kemudahan dan keseragaman pelaksanaan tindakan penagihan pajak. Sehingga, dibutuhkan penyederhanaan administrasi tindakan penagihan.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, untuk membantu tugas Kepala KPP, PMK 189 memberi wewenang Kepala Kanwil dan Kantor Ditjen Pajak untuk menunjuk juru sita. Tujuannya, guna mendukung pelaksanaan tugas juru sita KPP. "Terutama, kalau objek sitanya berada di luar wilayah KPP yang bersangkutan," katanya kepada KONTAN, Jumat (11/12).

Baca Juga: Lelang mobil dinas pajak, harga limit mulai Rp 50 juta, ada Panther Touring & Baleno

Dalam pelaksanaan penagihan, KPP akan menerbitkan surat peringatan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Jika dalam 21 hari setelah jatuh tempo wajib pajak tidak menggubris, KPP menerbitkan surat paksa untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, serta biaya lainnya sehubungan dengan penagihan piutang pajak.

KPP kemudian akan mengirim surat sita yang terbit dalam tempo 2 x 24 jam sejak surat paksa keluar. Langkah tersebut diambil KPP bila wajib pajak belum juga membayarkan utang pajaknya.

Jika wajib pajak belum menentukan kewajibannya dalam 14 hari setelah pengumuman lelang, kantor pajak akan melakukan tahapan lelang atas barang sitaan. "Tahapan tindakan penagihan harus dilakukan berurutan. Jadi, tidak langsung melakukan gijzeling (paksa badan) tanpa tahapan-tahapan sebelumnya," tegas Hestu.

PMK 189, Hestu menambahkan, juga mempertegas kriteria penanggung pajak secara terperinci. Untuk wajib pajak badan, tidak seluruh pengurus perusahaan dapat diperlakukan sebagai penanggung pajak perusahaan. "Jadi, ini dimaksudkan agar tindakan penagihan lebih memberikan kepastian hukum dan fair bagi wajib pajak, serta tidak bersifat eksesif," imbuh dia.

Selanjutnya: Langkah Kantor Pelayanan Pajak menagih pajak semakin mulus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×