kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Melepas CEO Gojek, berapa gaji Nadiem Makarim sebagai Mendikbud?


Jumat, 25 Oktober 2019 / 05:55 WIB
Melepas CEO Gojek, berapa gaji Nadiem Makarim sebagai Mendikbud?
Nadiem Makarim saat dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Istana Negara, Rabu (23/10). REUTERS/Willy Kurniawan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Nadiem Makarim resmi meninggalkan jabatan CEO Go-Jek setelah menerima tawaran Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Keputusan Nadiem itu bukan tanpa konsekuensi. Gaji tinggi seorang CEO harus ia relakan untuk dilepas. Kini gajinya akan ditanggung negara dengan nominal yang tidak lebih besar ketimbang menjadi CEO Gojek.

Lantas berapa gaji Nadiem sebagai Mendikbud? dikutip dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, Kamis (24/10/2019), gaji pokok seorang menteri yakni sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

Baca Juga: Kabinet baru diterima pasar, saham-saham emiten BUMN menguat

Apakah hanya itu yang diterima seorang menteri? tentu saja tidak. Menteri juga diberikan tunjangan oleh negara. Ketentuan ini ada di Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam Pasal 2.e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan. Dengan begitu, gaji dan tunjangan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Di luar itu, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional. Namun, tunjangan tersebut sepenuhnya untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, ada juga rumah dinas dan mobil dinas yang harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.

Baca Juga: Sidang kabinet paripurna pertama, Jokowi: Tak ada yang namanya visi-misi menteri!

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam kabinet periode 2019-2024. Penunjukan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan diumumkan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Pengumuman dilakukan tiga hari setelah Jokowi dilantik sebagai presiden di Gedung DPR/MPR, Minggu (20/10/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lepas CEO Gojek, Berapa Gaji Nadiem Makarim Sebagai Mendikbud?"
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Bambang Priyo Jatmiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×