Sumber: kontan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sengketa desain kotak makanan merek Flip n Flap makin memanas. CV Mediatama Perkasa balik mengajukan gugatan alias rekonvensi atas PT Converpak Indonesia. Sebab, pendaftaran desain kotak makanan Flip n Flap oleh Converpak didasari itikad yang tidak baik.
Turman M. Panggabean, Kuasa Hukum Mediatama Perkasa, menyatakan, Converpak mendaftarkan desain kotak makanan tersebut dengan tujuan supaya dapat memonopoli pemasaran kotak makanan di Indonesia. "Guna memperkaya diri sendiri," katanya kemarin (14/2).
Desain kotak makanan Flip n Flap milik Converpak memang bukan sesuatu yang baru. Pada 2000 lalu, desain itu sebetulnya sudah digunakan di Singapura. Sedang Converpark baru mendaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada 10 Desember 2003. Makanya, "Desain itu tidak memiliki kebaruan dan sudah menjadi milik umum," ujar Turman.
Menurut Turman, pihaknya sudah melayangkan gugatan balik berbarengan dengan jawaban Mediatama Perkasa atas gugatan Converpak, dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (10/2) pekan lalu.
Mediatama Perkasa menuntut Converpak membayar ganti rugi materiil atas hilangnya keuntungan mereka dalam memasarkan kotak makanan akibat sengketa desain kotak makanan sebanyak Rp 5 miliar. Selain itu, "Ada ganti rugi immaterial juga sebesar Rp 5 miliar," kata Turman.
Belum ada pernyataan resmi dari Converpak, termasuk kuasa hukumnya dari Kantor Firma Imam Sjahputra & Partners. Alasannya, mereka akan menjawab gugatan balik Mediatama Perkasa pada sidang lanjutan yang digelar, Rabu (17/2) lusa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News