Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, resmi menggelar sidang antara Elnusa dengan Bank Mega, pada Rabu (15/6). Masa mediasi yang disediakan majelis hakim, ternyata tidak dapat menghasilkan perdamaian.
Pertemuan mediasi antara keduabelah pihak yang bersengketa itu berlangsung selama dua kali dan tidak tercapai kesepakatan perdamaian yang memuaskan bagi keduanya.
Majelis Hakim Ketua Syamsul Edy selaku pemimpin sidang perkara ini menyayangkan gagalnya mediasi bagi Elnusa dan Bank Mega. Persidangan pun harus bergulir, memasuki pembacaan pokok gugatan perkara. "Saya mendapat laporan dari hakim mediator, selama mediasi tidak ada kesepakatan perdamaian. Jadi sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan," tuturnya dihadapan seluruh peserta sidang.
Majelis pun kemudian memberikan waktu selama dua pekan bagi tergugat, untuk menyiapkan dan memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan penggugat. Karena itu, sidang Elnusa melawan Bank Mega, selanjutnya akan digelar pada 30 Juni mendatang.
Seusai persidangan, Benny Nurhadi, Kuasa Hukum Elnusa mengungkapkan bahwa mediasi gagal, karena tidak tercapai kesepakatan. Apa yang ajukan oleh Elnusa dalam mediasi hari pertama dan kedua, tidak ditanggapi secara serius oleh pihak Bank Mega.
Elnusa membuka peluang damai dalam masa mediasi, karena menurutnya, sejauh tidak menimbulkan kerugian negara, pihak anak perusahaan Pertamina ini, sepakat melakukan mediasi. "Pada minggu lalu ada suatu keinginan dari Bank Mega untuk bermediasi. Ternyata hari ini mereka menyatakan menolak, dalam arti mereka tidak mengakui ada dana yang masuk ke Bank Mega," ujar Benny kepada sejumlah media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News