Sumber: first media | Editor: Lamgiat Siringoringo
JAKARTA. Mediasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI) dengan dua perusahaan layanan internet PT First media Tbk dan PT Berca Hardaya Perkasa menemui jalan buntu.
Waktu 40 hari yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa membuat sengketa layanan broadband WiMax 4G diselesaikan secara damai. Majelis hakim yang diketuai Syaifoni menyatakan, waktu mediasi yang diberikan sudah selesai.
Karena tidak bisa berdamai, selanjutnya, hakim akan memulai agenda gugatan ini dengan masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Kuasa hukum Berca, Kurratu Aini, mengatakan, tidak ada hal yang harus dimediasikan. Karena, memang tidak ada pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh Berca.
Ia menyatakan, tidak ada kebohongan soal layanan broadband WiMax 4G yang dilakukan Berca. "Karena belum ada langkah komersial atas produk yang dituduhkan," tandas Kurratu.
Pihak Berca sendiri mengaku siap menghadapi gugatan LSM-KTI. Namun, ia belum mau memberikan pembelaan dari kliennya itu terkait tudingan dari LSM-KTI. Kurratu beralasan pihaknya masih menyusun jawaban untuk menjawab gugatan tersebut. Dalam sidang kemarin (29/9), kubu First Media tidak hadir dalam persidangan.
Sementara Denny Andrian Kusdayat, Ketua LSM-KTI menyatakan, siap membuktikan kedua perusahaan tersebut telah melakukan kebohongan publik. Berca dan first media dituding melakukan kebohongan publik karena telah menjual produk layanan WiMax 4G.
Produk ini menurut LSM-KTI telah dipromosikan kedua perusahaan tersebut melalui iklan komersial di situs resmi masing-masing perusahaan. Padahal, perangkat teknologi yang digunakan belum memenuhi syarat WiMax 4G. Menurut LSM-KTI, first media melalui anak perusahaannya, PT Link Net, dan Berca melalui anak usahanya yakni PT Berca Global Media Access, sudah menjual produk layanan internet dengan embel-embel 4G.
LSM-KTI juga memasukkan Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai turut tergugat karena lalai mengawasi produk keluaran dua perusahaan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News