kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mediasi First Media dengan konsumen gagal


Jumat, 30 September 2011 / 10:34 WIB
ILUSTRASI. Kenaikan harga saham rokok didorong oleh sentimen tarif cukai rokok yang masih dipertimbangkan.


Sumber: first media | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Mediasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI) dengan dua perusahaan layanan internet PT First media Tbk dan PT Berca Hardaya Perkasa menemui jalan buntu.

Waktu 40 hari yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa membuat sengketa layanan broadband WiMax 4G diselesaikan secara damai. Majelis hakim yang diketuai Syaifoni menyatakan, waktu mediasi yang diberikan sudah selesai.

Karena tidak bisa berdamai, selanjutnya, hakim akan memulai agenda gugatan ini dengan masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Kuasa hukum Berca, Kurratu Aini, mengatakan, tidak ada hal yang harus dimediasikan. Karena, memang tidak ada pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh Berca.

Ia menyatakan, tidak ada kebohongan soal layanan broadband WiMax 4G yang dilakukan Berca. "Karena belum ada langkah komersial atas produk yang dituduhkan," tandas Kurratu.

Pihak Berca sendiri mengaku siap menghadapi gugatan LSM-KTI. Namun, ia belum mau memberikan pembelaan dari kliennya itu terkait tudingan dari LSM-KTI. Kurratu beralasan pihaknya masih menyusun jawaban untuk menjawab gugatan tersebut. Dalam sidang kemarin (29/9), kubu First Media tidak hadir dalam persidangan.

Sementara Denny Andrian Kusdayat, Ketua LSM-KTI menyatakan, siap membuktikan kedua perusahaan tersebut telah melakukan kebohongan publik. Berca dan first media dituding melakukan kebohongan publik karena telah menjual produk layanan WiMax 4G.

Produk ini menurut LSM-KTI telah dipromosikan kedua perusahaan tersebut melalui iklan komersial di situs resmi masing-masing perusahaan. Padahal, perangkat teknologi yang digunakan belum memenuhi syarat WiMax 4G. Menurut LSM-KTI, first media melalui anak perusahaannya, PT Link Net, dan Berca melalui anak usahanya yakni PT Berca Global Media Access, sudah menjual produk layanan internet dengan embel-embel 4G.

LSM-KTI juga memasukkan Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai turut tergugat karena lalai mengawasi produk keluaran dua perusahaan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×