kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.464   19,00   0,12%
  • IDX 7.122   15,62   0,22%
  • KOMPAS100 1.037   3,05   0,30%
  • LQ45 808   1,92   0,24%
  • ISSI 224   1,23   0,55%
  • IDX30 422   1,16   0,27%
  • IDXHIDIV20 508   6,18   1,23%
  • IDX80 117   0,36   0,31%
  • IDXV30 122   1,99   1,66%
  • IDXQ30 138   0,44   0,32%

Mediasi First Media dengan konsumen gagal


Jumat, 30 September 2011 / 10:34 WIB
ILUSTRASI. Kenaikan harga saham rokok didorong oleh sentimen tarif cukai rokok yang masih dipertimbangkan.


Sumber: first media | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Mediasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI) dengan dua perusahaan layanan internet PT First media Tbk dan PT Berca Hardaya Perkasa menemui jalan buntu.

Waktu 40 hari yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa membuat sengketa layanan broadband WiMax 4G diselesaikan secara damai. Majelis hakim yang diketuai Syaifoni menyatakan, waktu mediasi yang diberikan sudah selesai.

Karena tidak bisa berdamai, selanjutnya, hakim akan memulai agenda gugatan ini dengan masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Kuasa hukum Berca, Kurratu Aini, mengatakan, tidak ada hal yang harus dimediasikan. Karena, memang tidak ada pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh Berca.

Ia menyatakan, tidak ada kebohongan soal layanan broadband WiMax 4G yang dilakukan Berca. "Karena belum ada langkah komersial atas produk yang dituduhkan," tandas Kurratu.

Pihak Berca sendiri mengaku siap menghadapi gugatan LSM-KTI. Namun, ia belum mau memberikan pembelaan dari kliennya itu terkait tudingan dari LSM-KTI. Kurratu beralasan pihaknya masih menyusun jawaban untuk menjawab gugatan tersebut. Dalam sidang kemarin (29/9), kubu First Media tidak hadir dalam persidangan.

Sementara Denny Andrian Kusdayat, Ketua LSM-KTI menyatakan, siap membuktikan kedua perusahaan tersebut telah melakukan kebohongan publik. Berca dan first media dituding melakukan kebohongan publik karena telah menjual produk layanan WiMax 4G.

Produk ini menurut LSM-KTI telah dipromosikan kedua perusahaan tersebut melalui iklan komersial di situs resmi masing-masing perusahaan. Padahal, perangkat teknologi yang digunakan belum memenuhi syarat WiMax 4G. Menurut LSM-KTI, first media melalui anak perusahaannya, PT Link Net, dan Berca melalui anak usahanya yakni PT Berca Global Media Access, sudah menjual produk layanan internet dengan embel-embel 4G.

LSM-KTI juga memasukkan Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai turut tergugat karena lalai mengawasi produk keluaran dua perusahaan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×