kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.224   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.155   -59,30   -0,82%
  • KOMPAS100 1.045   -7,56   -0,72%
  • LQ45 811   -5,40   -0,66%
  • ISSI 225   -0,91   -0,40%
  • IDX30 424   -2,22   -0,52%
  • IDXHIDIV20 501   -3,48   -0,69%
  • IDX80 117   -0,47   -0,40%
  • IDXV30 119   -0,46   -0,39%
  • IDXQ30 139   -0,56   -0,40%

Mediasi 10 KUD dengan Inkud dan Puskud gagal


Selasa, 05 Juli 2011 / 09:10 WIB
ILUSTRASI. Wartawan salah satu stasiun televisi melaporkan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (18/9/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Jumat (18/9) sore ditutup menguat 20,82 poin atau 0,41 persen ke posisi 5.059,22 deng


Reporter: Dea Chadiza | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Proses mediasi 10 Koperasi Unit Desa (KUD) Sulawesi Utara dengan Induk KUD (Inkud) dan Puskud menemui jalan buntu. Pasalnya, kedua pihak yang bersengketa dalam hal setoran dana penyertaan modal tata niaga cengkeh periode 1991-1996 ini sama-sama tak mau mengalah.

Petrus Bala Pattyona, Kuasa Hukum Inkud menyatakan, dalam proses mediasi, pihaknya telah menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 116 miliar yang menjadi tuntutan 10 KUD dalam perkara ini telah dibayarkan Inkud kepada Puskud. Selanjutnya, dari Pukud, dana itu diteruskan ke KUD tersebut. "Uang itu sudah ditransfer ke Puskud Manado dan apakah Puskud sudah membayar ke KUD, Inkud tak tahu," tuturnya, Senin (4/7).

Petrus bilang, dengan adanya pembayaran tersebut, artinya, Inkud telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sebesar Rp 116 miliar dana penyertaan modal tata niaga cengkeh kepada KUD. Inkud pun mengklaim memiliki bukti pembayaran uang itu. Bahkan, dalam dua kali kesempatan mediasi itu, Inkud menyerahkan bukti pembayaran dana tersebut pada kuasa hukum KUD.

Sementara itu, Kuasa Hukum KUD Argus Sagittayama bilang, justru Inkud dan Puskud tak menunjukkan itikad baik untuk berdamai. Sebab, dalam sidang mediasi kedua yang digelar pekan lalu, mereka tidak menghadiri sidang mediasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×