Reporter: Dea Chadiza | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Proses mediasi 10 Koperasi Unit Desa (KUD) Sulawesi Utara dengan Induk KUD (Inkud) dan Puskud menemui jalan buntu. Pasalnya, kedua pihak yang bersengketa dalam hal setoran dana penyertaan modal tata niaga cengkeh periode 1991-1996 ini sama-sama tak mau mengalah.
Petrus Bala Pattyona, Kuasa Hukum Inkud menyatakan, dalam proses mediasi, pihaknya telah menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 116 miliar yang menjadi tuntutan 10 KUD dalam perkara ini telah dibayarkan Inkud kepada Puskud. Selanjutnya, dari Pukud, dana itu diteruskan ke KUD tersebut. "Uang itu sudah ditransfer ke Puskud Manado dan apakah Puskud sudah membayar ke KUD, Inkud tak tahu," tuturnya, Senin (4/7).
Petrus bilang, dengan adanya pembayaran tersebut, artinya, Inkud telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sebesar Rp 116 miliar dana penyertaan modal tata niaga cengkeh kepada KUD. Inkud pun mengklaim memiliki bukti pembayaran uang itu. Bahkan, dalam dua kali kesempatan mediasi itu, Inkud menyerahkan bukti pembayaran dana tersebut pada kuasa hukum KUD.
Sementara itu, Kuasa Hukum KUD Argus Sagittayama bilang, justru Inkud dan Puskud tak menunjukkan itikad baik untuk berdamai. Sebab, dalam sidang mediasi kedua yang digelar pekan lalu, mereka tidak menghadiri sidang mediasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News