kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,15   5,40   0.60%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mau jadi pimpinan KPK? Ini syaratnya


Selasa, 26 Mei 2015 / 15:24 WIB
Mau jadi pimpinan KPK? Ini syaratnya
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan cukai rokok sebesar Rp 230,4 triliun (+5,3% YoY) tahun depan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka pendaftaran pada 5-24 Juni 2015. Pansel membuka pintu bagi seluruh elemen masyarakat untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.

Mereka juga akan menjemput bola untuk mengajak para individu berintegritas yang dianggap pantas memimpin KPK.

"Kami mengundang pendaftaran dari para calon pimpinan KPK. Kami umumkan sekarang juga bahwa pendaftaran tanggal 5-24 Juni. Jadi 14 hari kerja," ujar Juru Bicara Pansel KPK Betti S Alisjahbana dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Betti mengharapkan, sisa waktu menjelang pendaftaran ini bisa dimanfaatkan kepada para calon pimpinan KPK untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diminta. Seluruh dokumen itu bisa disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel KPK di Sekretariat Negara atau pun melalui pos disertai dengan materai Rp 6.000.

Betti menambahkan, Pansel KPK juga menerima pendaftaran melalui surat elektronik ke panselkpk2015@setneg.go.id. Seluruh berkas akan diterima hingga 24 Juni pukul 16.00.

Syarat yang harus dipenuhi para pendaftar sesuai dengan pasal 29 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK adalah sebagai berikut:

1. WNI 
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 
3. Sehat jasmani dan rohan 
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan 
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan 
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela 
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik 
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik 
9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi angota KPK 
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK 
11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pendaftar juga diminta melampirkan daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru 3 lembar ukuran 4x6, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi, surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan minimal 15 tahun dengan menyebutkan instansi tempat bekerja.

Lainnya, yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku, surat peryataan tidak pernah menjadi pengurus partai politik, serta surat pernyataan yang siap melepaskan jabatan struktural dan melaporkan harta kekayaannya jika terpilih sebagai anggota KPK.

"Pansel juga akan jemput bola, untuk berikan ruang dan waktu untuk mendorong orang-orang yang capable punya integritas baik, kepemimpinan baik, dan kompetensi baik. Tapi mereka tetap akan mengikuti seleksi yang sama dengan yang lain," ujar Betti.

(Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×