Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 yang akan mengikuti pembekalan serta orientasi pada 7 dan 8 Januari 2021 diminta untuk mencermati dan memahami beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.
"Seluruh CPNS, kami harapkan teliti mencermati pengumuman, karena keputusan yang dibuat bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," kata Pelaksana tugas (Plt) Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono melalui keterangan tertulis dikutip Rabu (23/12/2020).
Adapun ketentuan yang harus dipahami para CPNS tersebut yakni:
1. Melakukan pengisian daftar hadir menggunakan aplikasi BKN Location Based Presence.
2. Mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan wabah virus corona, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
Baca Juga: Daftar gaji dan tunjangan PNS Pajak, ASN dengan tunjangan terbesar
3. Wajib mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok berwarna hitam serta memakai sepatu pantofel hitam. Bagi CPNS yang mengenakan jilbab dipastikan untuk menggunakan warna hitam.
Sebelum menjalani masa pembekalan dan orientasi selama kurang lebih setahun tersebut, para CPNS akan dijadwalkan mengikuti penyaringan tes swab antigen Covid-19 yang terlaksana pada 4 Januari 2021.
Nantinya, pihak BKN akan menjadwalkan terpisah para CPNS untuk menjalani tes swab antigen itu. Tujuannya, menghindari kerumunan dalam pelaksanaan tes covid.
Baca Juga: Inilah jadwal seleksi CPNS 2021 dari Kementerian PAN-RB