kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.299   11,00   0,07%
  • IDX 6.747   -55,78   -0,82%
  • KOMPAS100 996   -9,48   -0,94%
  • LQ45 770   -7,15   -0,92%
  • ISSI 211   -0,88   -0,42%
  • IDX30 399   -2,65   -0,66%
  • IDXHIDIV20 482   -2,05   -0,42%
  • IDX80 113   -1,03   -0,90%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 131   -0,84   -0,64%

Mau Balik Nama Motor? Ini Biaya dan Cara Mengurus Balik Nama


Senin, 27 Desember 2021 / 23:15 WIB
Mau Balik Nama Motor? Ini Biaya dan Cara Mengurus Balik Nama


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor sebenarnya tak sulit. Berikut ini biaya dan cara mengurus balik nama motor.

Balik nama motor bisa Anda lakukan di kantor Samsat terdekat. Sejumlah dokumen yang harus Anda siapkan adalah:

  • KTP asli dan fotocopy pemilik baru
  • BPKB asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  • Bukti cek fisik kendaraan

Setelah semua dokumen lengkap, Anda tentu juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor.

Besaran biaya balik nama motor tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Masih Berlaku, Diskon dan Penghapusan Denda Pajak DKI Jakarta

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini perincian biaya balik nama motor apabila mengurus sendiri:

  • Biaya administrasi: Rp 35.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
  • Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua: Rp 60.000
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10%. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2% untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.
  • Denda apabila ada keterlambatan pajak. 

Meski demikian, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya. Tapi, perbedaan biasanya tidak terlalu besar.

Info saja, biaya balik nama motor bisa bertambah jika ada pajak yang harus dibayarkan.

Denda apabila ada keterlambatan pajak. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya Sendiri di Samsat"

Penulis: Nur Rohmi Aida
Editor: Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×