kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.597   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.035   -31,88   -0,40%
  • KOMPAS100 1.102   -1,40   -0,13%
  • LQ45 772   -0,33   -0,04%
  • ISSI 288   -1,15   -0,40%
  • IDX30 403   0,14   0,04%
  • IDXHIDIV20 455   -0,04   -0,01%
  • IDX80 121   -0,33   -0,27%
  • IDXV30 130   -1,02   -0,78%
  • IDXQ30 127   0,42   0,33%

Masuk AIIB, Indonesia perlu voting power 6%


Selasa, 30 Juni 2015 / 15:56 WIB
Masuk AIIB, Indonesia perlu voting power 6%
ILUSTRASI. Bertema Healthy Mind, Body and Soul, para anggota komunitas KGB Racing Team & Cycling School mendapatkan pengetahuan, tips kesehatan terutama kesehatan jantung, serta informasi pengelolaan keuangan untuk setiap generasi dari Danamon Privilege.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Indonesia resmi menjadi salah satu dari 57 negara pendiri Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) atau Bank Infrastruktur Asia. Dalam peran sebagai anggota AIIB, Indonesia perlu bergabung dengan negara lain untuk mencapai voting power 6%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, dengan mencapai total voting power 6%, maka Indonesia bisa mempunyai konstituensi.

"Satu konstituensi bisa menaruh satu eksekutif direktur," ujarnya, Selasa (30/6). Sekarang ini, total voting power Indonesia baru 4%.

Maka dari itu, menurut Suahasil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sedang melakukan finalisasi memilih negara mana yang akan bergabung dengan Indonesia. "Kita utamakan ASEAN," ujar Suahasil.

AIIB merupakan bank pembangunan multilateral yang dirancang untuk memberikan dukungan pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur Asia, baik kepada institusi pemerintah ataupun swasta.

Modal yang ditanamkan Indonesia di AIIB mencapai US$ 672,1 juta atau Rp 8,7 triliun yang dibayarkan dalam lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×